Headlines News :
Home » » KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif

KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif

Written By Info Breaking News on Senin, 01 November 2021 | 13.35


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja untuk bersikap kooperatif usai yang bersangkutan meminta KPK untuk menunda pemeriksaannya.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).


Diketahui, Franky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Kamis (28/10/2021) lalu. Namun, ia meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.


"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," tutur Ali.


Sebelumnya,  KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.


Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20% milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.


Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.


Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20% Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut


Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. ***Oto Geo

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved