Headlines News :
Home » » Pengadilan Myanmar Jatuhi Hukuman Penjara 11 Tahun Terhadap Jurnalis AS

Pengadilan Myanmar Jatuhi Hukuman Penjara 11 Tahun Terhadap Jurnalis AS

Written By Info Breaking News on Senin, 15 November 2021 | 12.40

Danny Fenster saat berpose di Yangon, Myanmar pada tahun 2020 silam

YANGON, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Myanmar yang dikontrol junta militer menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis AS, Danny Fenster, pada Jumat (12/11/2021).

Fenster dinyatakan bersalah karena telah melanggar undang-undang imigrasi, kerja sama yang melanggar hukum, dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer.


Sebelumnya, ia juga dijerat dengan dua tuduhan tambahan, yakni penghasutan dan terorisme dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup. 


Pengadilan atas dakwaan terbaru terhadap Fenster akan dimulai pada 16 November.


Fenster yang berprofesi sebagai redaktur pelaksana situs berita online Frontier Myanmar, ditangkap di bandara internasional Yangon pada Mei lalu. 


Ia merupakan salah satu dari sekian banyak jurnalis yang ditahan sejak militer melancarkan kudeta pada Februari. 


Menurut Frontier Myanmar, Fenster sebelumnya bekerja untuk Myanmar Now, sebuah situs berita independen yang kritis terhadap militer sejak kudeta. 


“Tuduhan itu semua didasarkan pada tuduhan bahwa dia bekerja untuk media terlarang Myanmar Now,” demikian pernyataan dari Frontier Myanmar. 


“Danny mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier Myanmar pada bulan berikutnya. Jadi pada saat penangkapannya pada Mei 2021 dia telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan. Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini,” lanjut pernyataan tersebut.


Hukuman yang dijatuhkan kepada Fenster pada Jumat berselang beberapa bulan setelah seorang jurnalis freelance dari Jepang, Yuki Kitazumi, ditangkap di Myanmar dan didakwa menyebarkan berita palsu. 


Yuki Kitazumi adalah salah satu dari sedikit reporter asing di negara itu. Pihak berwenang Myanmar menyatakan, Kitazumi melanggar hukum tetapi membebaskannya karena Jepang telah memintanya. ***Jeremy Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved