Headlines News :
Home » » Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI: Nilai Asetnya Bisa Tembus Rp 1,2 Triliun

Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI: Nilai Asetnya Bisa Tembus Rp 1,2 Triliun

Written By Info Breaking News on Senin, 08 November 2021 | 14.38


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyatakan pihaknya kini tengah menghitung berapa nilai aset dari tanah milik Tommy Soeharto yang disita dari PT Timor Putera Nasional (TPN).

Rionald sendiri memperkirakan nilai aset yang disita tersebut kemungkinan berkisar antara Rp 600 miliar sampai Rp 1,2 triliun.


"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan, dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini. Namun perkiraan yang ada, seandainya itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp 1 juta (per meter) maka itu Rp 1,2 triliun," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (8/11/2021).


"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya, karena kami masih menunggu hasil dari penilaiannya," imbuhnya.


Sebelumnya, pada Jumat (5/11/2021), Satgas BLBI resmi menyita aset berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tim Satgas melakukan penyitaan aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, yang berutang kepada negara dengan nilai total sekitar Rp 2,6 triliun.


Rionald menjelaskan, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Angka ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 per tanggal 24 Juni 2009.


"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ungkapnya.


Pada Jumat (5/11/2021), juru sita PUPN telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut yakni:


1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.


2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.


3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.


4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. ***Jeremy Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved