Headlines News :
Home » » Korupsi Ratusan Miliar dan Sudah Jadi Tersangka Sejak Tahun 2019 Tapi Pihak Kejaksaan Masih Belum Tuntaskan Di Pengadilan

Korupsi Ratusan Miliar dan Sudah Jadi Tersangka Sejak Tahun 2019 Tapi Pihak Kejaksaan Masih Belum Tuntaskan Di Pengadilan

Written By Info Breaking News on Kamis, 16 Desember 2021 | 07.03

 


Makassar, Info Breaking News -
 Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara, La Ode Umar Bonte, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Mereka yaitu, Kepala Dinas ESDM setempat, Andi Azis, dan dua pejabat ESDM lainnya termasuk dua orang dari PT Toshida Indonesia karena terlibat dalam

"Secara pribadi saya meminta kepada Kejagung agar serius dalam menangani kasus ini," kata dia, dalam keterangan yang diterima pada hari ini Kamis,(16/12/2021).

Eks Plt Kabid Minerba, Yusmin, dan terbaru adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 495.216.631.168.83.

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada kadis dan jajarannya tidak akan menyelesaikan persoalan pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara.

Sebab, kata dia, persoalan tambang ini terjadi dan terdapat unsur merugikan negara, yang berarti juga merugikan daerah, dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saya kira, bukan hanya sekedar KNPI, partai atau apapun, kasus ini seharusnya menjadi perhatian dari seluruh warga Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidikan kasus korupsi berjemaah di dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlanjut.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menetapkan Kepala Dinas ESDM setempat, Andi Azis sebagai tersangka dalam kasus izin pertambangan.

Sebelumnya, pihak Kejati Sultra telah menetapkan dua pejabat ESDM lainnya termasuk dua orang dari PT Toshida Indonesia karena terlibat dalam korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, meski perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban.

Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, penetapan tersangka kepada Kadis ESDM Provinsi Sultra itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

"Pada 1 Desember 2021 penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka yang didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, serta mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM yakni menetapkan RKAB," kata Setyawan, dalam keterangan persnya di kantor Kejati Sultra di Kendari, Senin (6/12/2021).

Setyawan menuturkan, pada 2019 lalu, tersangka AA yang menjabat Plt Kadis ESDM Sultra, memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka, mungkin besok atau lusa," ujar dia.

Kadis ESDM Sultra itu diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 saksi ditambah 6 ahli.

Korupsi berjemaah di dinas ESDM Sultra itu diduga telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 495 miliar. Kasus inipun sudah tersampaikan kepihak Kejagung yang memang belakangan ini terlihat lebih ganas dibanding KPK soal menuntut maksimal para percuri uang rakyat itu. *** Mia.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved