Headlines News :
Home » » Polisi Cekal Mantan Bos Anak Perusahaan JakPro ke Luar Negeri

Polisi Cekal Mantan Bos Anak Perusahaan JakPro ke Luar Negeri

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 Desember 2021 | 14.56

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Polisi mencekal mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance serta IT PT JIP Christman Desanto ke luar negeri. 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.


"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (1/12/2021).


Sejauh ini penyidik belum memanggil keduanya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Upaya penahanan juga belum dilakukan.


"Ini rencana tindak lanjut. Saya ulangi lagi, akan dilakukan upaya pencekalan kepada para tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Ya tentunya nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik nanti," kata Ahmad.


Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Selain Ario, Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.


JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.


"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.


Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.


Polisi dilaporkan akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.


"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," pungkasnya. ***Syafril

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved