Headlines News :
Home » » Mahkamah Agung Terbitkan Petunjuk Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

Mahkamah Agung Terbitkan Petunjuk Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Januari 2022 | 09.50

Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum

JAKARTA, Info Breaking News
– Satu lagi terobosan hukum demi kepastian hukum yang merupakan kerinduan masyarakat luas di respon Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Telah menandatangani Surat Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum dengan nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia pada hari Senin, 10 Januari 2022.

Supandi menyampaikan terbitnya Petunjuk  Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum tentunya mempunyai riwayat sejarah atau histori yang terkait perkembangan zaman yang tadinya dari tradisi hard copy menjadi tradisi soft copy atau dari zaman konvensional menjadi zaman serba tehnologi digital (elektronik) tukas Supandi yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Penogoro.

Beliau menjelaskan kaitanya dengan Upaya Hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara mengingat di Pengadilan TUN untuk menentukan momentum penghitungan tenggang waktu upaya hukum menggunakan Pos Tercatat (PT. Pos Indonesia) sebagai sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan dan sebagai bukti bahwa surat/putusan telah dikirim hanya berdasarkan resi/tanda terima tercatat dengan secarik kertas kemudian setelah sampai pada yang dituju atau yang bersangkutan pihak Pos tidak menyampaikan bukti tanda telah diterimanya surat/putusan Pengadilan kepada Pengadilan Pengaju (PTUN/PTTUN), sehingga sulit untuk dilacak kapan orang yang dituju/pihak yang dituju menerima surat Pengadilan.

Oleh karena itu sulit untuk membuktikan kapan diterimanya surat pengadilan tersebut, dan pada akhirnya digunakan “teori pengiriman” untuk menghitung momentum penghitungan tenggang waktu, tentunya hal ini secara das sein (yang ada) menimbulkan ketidakpastian atau berakibat situasi yang kurang adil. Dimana Pengiriman surat terkadang tidak tepat waktu.

Lebih lanjut Supandi menegaskan oleh karena sekarang zaman sudah canggih maka seiring dengan kemajuan tehnologi sekarang PT. Pos Indoneisa telah menerapkan aplikasi dalam pencatatan surat yang dikirimnya sehingga memungkinkan masyarakat atau pengadilan pengaju untuk mengetahui kapan surat tersebut itu dikirim atau diterimanya oleh pihak yang dituju.

"Dengan demikian dengan adanya kemajuan teknologi informasi maka penerapan teori pengiriman tidak relevan lagi dan yang relevan adalah digunakan teori Penerimaan. Ditegaskan oleh Supandi bahwa Pengadilan agar berhati-hati dan penuh kecermatan dalam menerapkan Teori Penerimaan agar tidak terjadi perbedaan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, demikian urgennya surat petunjuk ini dibuat " punkas Supandi kepada sejumlah media kemaren di Jakarta. *** Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved