Headlines News :
Home » » Secara Otomatis UU Mengharuskan Lembaga Hukum MA,BPK,KY, MK dan Mabes Polri serta Kejagung Pindah ke Kaltim

Secara Otomatis UU Mengharuskan Lembaga Hukum MA,BPK,KY, MK dan Mabes Polri serta Kejagung Pindah ke Kaltim

Written By Info Breaking News on Kamis, 20 Januari 2022 | 09.07


JAKARTA, Info Breaking News
- DPR sudah mengesahkan UU Ibu Kota Negara dengan memindahkan Jakarta ke Nusantara di Kalimantan. Lalu bagaimana dampaknya?

Berdasarkan UUD/UU terkait yang dikutip Kamis (20/1/2022), sejumlah lembaga tinggi negara wajib ikut pindah. Berikut ini lembaga yang wajib pindah di antaranya:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pasal 23G ayat 1 UUD 1945 menyebutkan tegas BPK berada di ibu kota negara. Berikut ini bunyinya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) juga wajib ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU Mahkamah Agung (MA). Pasal 3 berbunyi:

Bagian Kedua Tempat Kedudukan
Pasal 3
Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Komisi Yudisial (KY)

Tidak hanya BPK dan MA, KY Juga harus ikut pindah. Sebab, dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2004 yang diperbaiki UU Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan:

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian juga dengan MK, siap-siap ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan juga. Sebab, disebutkan tegas bahwa MK harus berada di ibu kota negara , yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang diperbaiki dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan diperbaiki lagi dengan UU 4 Tahun 2014. Pasal 3 berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Dan begitu juga terhadap sejumlah lembaga hukum lainnya seperti Mabes Polri, Mabes TNI dan Kejaksaan Agung secara otomatis juga akan pindah dari kota Jakarta ke Kalimantan Timur pada posisi Ibukota Negara. *** Armen


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved