Palaran City, Info breaking News - Tuai polemik saling adu argumentasi diwarnai pro kontra antara anggota DPRD Kutai Timur selaku Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutim.
Yang mana tim TAPD menginginkan agar usulan Multi Years Contract (MYC) masuk pada batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2023.
Dengan demikian perwakilan dewan menganggap perlu rasanya akan tambahan kelengkapan dokumen pendukung demi kelancaran pelaksanaan proyek kegiatan MYC dan terhindar dari kesalahan yang mengandung unsur sanksi hukum.
Agar tidak menyalahi aturan dan mengantisipasi beragam bentuk indikasi penyimpangan dan terhindar dari tindak pidana korupsi, maka Jumat (25/11) 2022 lalu sebanyak 17 perwakilan anggota DPRD Kutim bertolak ke Jakarta melakukan lawatan ke gedung Merah Putih KPK – RI
Adapun anggota DPRD Kutim yang melakukan lawatan konseling meliputi Joni, S.Sos, Asti Mazar, SE., M.Si, Hepnie Armansyah, S.TP, Ramadhani, SH, Muhammad Ali, SH, Hj. Fitriyani, Maswar, SE, Marsidik, ST., MM, Hasna, SE, Adi Sutianto DS S.AP, Prayunita Utami, A.Md, David Rante, S.Th, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si, H. Mochammad Son Hatta, S.Sos H. Hasbullah Yusuf, SE., MM, H. Asmawardi., Abdi Firdaus, S.H, Siang Geah dan Masdari Kidang.
Yang mana 19 perwakilan anggota Dewan Kutim itu turut mendapatkan pendampingan dari Rusfian Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Rusfian bersama Dit. Koorsup Pencegahan Wilayah Kaltim Tri Budi.
Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Asti Mazar, SE., M.Si melalui wawancara ponselnya selepas konseling di KPK RI mengatakan pihaknya baru melaksanakan konseling tentang proyek multiyears, terkait apa saja yang dihasilkan dalam notulen konseling KPK, bahwa DPRD melaksanakan fungsi pengawasan dengan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.Kemudian, Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tugas KPK yang pertama adalah pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, tugas KPK tidak dalam memberikan legal opinion, terkait tata Kelola yang sifatnya administrasi pemerintahan daerah bisa berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Saran dari KPK ikuti regulasi yang ada.
Hasil notulen konseling KPK juga menjelaskan terkait persetujuan bersama penganggaran kegiatan tahun jamak apakah dapat dilaksanakan penandatanganan setelah persetujuan bersama KUA dan PPAS, sepanjang tidak ada suap pemerasan dan gratifikasi dilakukan maka tergantung persetujuan bersama antar Pemerintah Daerah dan DPRD demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
Dalam hal persetujuan bersama (penganggaran kegiatan tahun jamak) yang akan dilaksanakan, Dit. Koorsup.Pencegahan Wilayah Kaltim menyarankan agar masing-masing pihak dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.***Asy.syifa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !