Headlines News :
Home » » Survei Menyatakan Kepolisian Menjadi Lembaga Hukum Terendah

Survei Menyatakan Kepolisian Menjadi Lembaga Hukum Terendah

Written By Info Breaking News on Minggu, 27 November 2022 | 19.05


Jakarta
, Info Breaking News Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei  bertajuk "Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-kasus Besar terkait kinerja lembaga penegak hukum di mata publik. Hasilnya, dari empat lembaga penegak hukum, Polri berada di peringkat terbawah terkait kepercayaan publik atau masyarakat. 

"Sekarang (kepercayaan publik terhadap) polisi melorot, hanya sekitar  58,1 persen, hanya sedikit di atas partai politik, 35,9 persen kurang percaya, 4,2 persen tidak percaya sama sekali, " kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam paparan survei yang dilakukan secara daring, Minggu, 27 November 2022.

Namun demikian, Burhanuddin menyebut bahwa kepercayaan terhadap lembaga kepolisian mulai menunjukkan tren kenaikan setelah sempat turun hingga tinggal 54 persen pasca mencuatnya kasus Sambo. "Bulan Agustus (kepercayaan publik kepada kepolisian) 54 persen, ini titik nadir, tapi langkah-langkah tegasnya belakangan ini mulai menampakkan hasil. Paling tidak ada tanda-tanda recovery dari 54 ke 60 persen," kata Burhanuddin.

Sementara itu, lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat saat ini diduduki oleh Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan mencapai 77,5 persen, disusul Pengadilan dengan 76,8 persen dan KPK dengan 71 persen lalu kepolisian dengan posisi paling buncit, dipercaya oleh 60,5 persen responden.

Survei ini dilaksanakan pada 30 Oktober-5 November 2022 dengan melibatkan 1.220 responden. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang dilaksanakan dengan wawancara tatap muka. Sementara margin of error dalam hasil survei ini adalah 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Masih terkait Polri, temuan survei menunjukkan sebanyak 21,7 persen masyarakat tahu adanya praktik setoran dari bawahan kepada atasan dalam internal Polri.

"Sekitar 21,7 persen tahu atau pernah dengar praktik setoran bawahan kepada atasannya di kepolisian, mayoritas dari (21,7 persen) yang tahu percaya ada praktik tersebut, 93,6 persen," ujar Burhanuddin.

Dari 21,7 persen tersebut, 64,2 persen responden tahu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk segera menghilangkan praktik setoran.

"Warga terbelah sama besar antara yang percaya dan tidak percaya bahwa praktik setoran tersebut akan hilang atau minimal berkurang," ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, publik menunggu penyelesaian kasus-kasus yang menarik perhatian.

"Publik menunggu penyelesaian kasus-kasus tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian. Kegagalan penyelesaian kasus-kasus tersebut berpotensi membahayakan efektivitas dan legitimasi penegakan hukum yang pada gilirannya mengganggu legitimasi pemerintah dan demokrasi," ujar Burhanuddin.***Emilisa


  

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved