Jakarta, Info Breaking News - Sebuah unggahan video tiktok tentang pecahan uang kertas 1.0 yang disebut-sebut bernilai 1juta menjadi viral dimasyarakat. Kendati demikian, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta.
Berikut fakta-fakta terkait tentang uang pecahan 1.0
1. Uang spesimen 2015
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015. Adi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri. Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing. "Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015. Adi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri. Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing. "Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi.
10 Mei 2021, Peruri telah mencetak 3 series uang spesimen, yakni uang 1.0 bertajuk “The Beauty of Indonesia” pada 2015, uang 2.0 “Indonesia & Japanese Heritage” pada 2017, dan uang 3.0 “The Inspiring Tales” pada 2020.
2. Tidak bisa digunakan untuk belanja
uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, Dia juga menjelaskan bahwa Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri. Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen bukan uang rupiah.
3. Tidak bisa dijadikan barang koleksi
Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, uang pecahan unik itu justru diminati sebagai barang koleksi di masyarakat. Akan tetapi, Adi menegaskan bahwa uang 1.0 tidak diterbitkan sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja. "Jadi, uang spesimen ini diterbitkan bukan sebagai barang koleksi," kata Adi.
4. Berbeda dari uang rupiah
Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yakni uang rupiah memuat paling sedikit: a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
f. Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas, sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang demikian bukan merupakan uang baru senilai Rp 1 juta. Junanto menyebut, uang kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000. Dengan demikian, tidak benar ada uang Rp 1 juta baru berwujud satu lembar uang kertas bertuliskan 1.0, sebagaimana dalam video yang viral tersebut.***Ars Bengalon
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !