Jakarta, Info Breaking News - Gencarnya mengalir belakangan ini gugatan prapradilan akibat adanya pemaksaan suatu tindakan aparatur hukum yang dinilai belum cukup kuat membuktikan terjadinya suatu tindakpidana, sementara kerugian moril dan materil telah ditimbulkan. Apalagi prapid yang kini bertengger di PN Jaksel, dimana hakim agung Gazalba Saleh, menggugat pihak KPK yang sudah mentersangkakan dirinya.
Peristiwa hukum itu membuat terpanggil Dwi Cahyo Suwarsono, SH MH, hakim ad hock yang sudah membaktikan diirinya selama 15 tahun dilembaga Mahkamah Agung RI itu, memberikan sedikit tausiahnya kepada para praktisi hukum, khususnya kepada para mahasiswa fakultas hukum, calon generasi tongkat hukum kedepan menopang bangsa ini.
Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
"Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP." ungkap suami dari Kasatgas sekaligus Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Mariyati Kuding, S.IP, M.SI, saat berbincang secara khusus kepada Info Breaking News, Senin (28/11/2022) di Jakarta.
Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
"Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982, menegaskan bahwa gugatan prapid bisa terjadi akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum." pungkas Dwi Cahyo, yang kini terjun ke kampus sebagai akademisi, sekaligus menjadi legal board officesore diperusahan Smelter ternama. *** Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !