Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, Info Breaking News - Dengan langkah gontai, pikiran kusut berkecamuk dicampur rasa minder, takut dan serba salah, dibalut pakaian kemeja biru muda, bercelana hitam, terdakwa Irwan Cahaya Indra, komisaris CV Multi Karya (CV.MK) tertunduk diam di kursi pesakitan, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aneke, SH dari Kejari Kejari Jakarta Pusat, mendakwa terdakwa atas Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/11) dikawasan Jalan Bungur Besar Raya
Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU, perkara terjadi antara Tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika itu terdakwa selalu Komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatas namakan Direktur Utama CV. MK, padahal pengeluaran uang dari CV. MK tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama. Atas perbuatan terdakwa CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp. 1012.600.000. Dan perbuatan terdakwa di ancam pasal 263 KUHPidana.
Pada persidangan yang di gelar di ruang Seno Adji 1 lantai III tersebut,
Usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa, Penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembacaan Eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
Persidangan yang di pimpin hakim Dominggus Silaban, SH, MH, menarik perhatian awak media serta pengujung sidang dan akan di lanjutkan pekan depan Selasa (19/11) dengan agenda pembacaan tangapan oleh JPU atas Eksepsi atau bantahan dari Penasehat hukum terdakwa. *** Fikri Maulana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !