|
Saat Advokat Sri Suparyati dan Illian Deta Arta Sari melaporkan ke Aparatur Hukum |
Jakarta, Info Breaking News - Tidak terbantahkan jika masyarakat pencari keadilan yang berperkara dimeja hijau, kini terasa semakin jauh dari harapan, akibat ulah oknum penegakan hukum yang nakal, menjadi pelaku dalam sindikat mafia hukum. Kondisi ini menjadikan betapa mahalnya sebuah arti keadilan yang diperjuangkan melalui meja hijau pengadilan karena belakangan ini semakin menggilanya oknum penegak hukum yang berlindung dibalik topeng kepaniteraan atau bahkan oknum majelis hakim yang sendiri yang sedang menangani perkara, bisa melakukan transaksi jual beli perkara, sehingga kaidah KUHAP melenceng menjadi " Kasih Uang Habis Perkara".
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak KPK telah mentersangkakan Dua Hakim Agung, Sudradjat Dimyati dan Gazalba Saleh, serta belasan pegawai MA yang sudah dijebloskan kedalam sel penjara Gedung Merah Putih milik anti rasuah.
Modus kejahatan mafia hukum semakin menggila karena kini mencuat lagi kasus penyimpangan hukum yang sangat mencolok, dimana pihak kepaniteraan PN Jakarta Utara,sebagai pengadilan pengaju, dengan sengaja membantu proses banding ke PT DKI Jakarta, perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum, setelah perkara di tingkat pertama diputus hampir satu tahun, inkrah, memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Akibatnya PN. Jakut dilaporkan ke Komisi Ombudsman. Laporan tersebut dibuat oleh Ferry Setiawan Kosasih, pemilik lahan seluas 10 hektare di Sunter, Jakarta Utara, melalui tim kuasa hukumnya, Jumat (25/11/2022) belum lama ini.
Advokat Sri Suparyati dan Illian Deta Arta Sari dari Kantor ISLAW (Illian and Sri Law Office),
tidak terima dengan ke zholiman yang dilakukan kepaniteraan PN Jakut, lalu
mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melaporkan kepaniteraan PN Jakarta Utara karena kami merasa klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” kata Illian, kepada wartawan senior Emil F Simatupang, dari media digital online Info Breaking News, yang juga merupakan koordinator Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA),Senin, 28 November 2022, di Jakarta.
Lebih lanjut advokat Sri Suparyati mengungkapkan bahwa mengajukan gugatan di PN Jakarta Utara atas sengketa lahan 10.442 meter persegi di Sunter dengan tergugat I PT Retnus.
Kasus itu teregister dalam Nomor 613/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr dan putusannya telah dibacakan pada 27 April 2020. Saat putusan itu, pihak penggugat dan tergugat I hadir, sementara tergugat II dan tergugat III tidak hadir. Atas putusan tersebut, para pihak yang hadir tidak banding dalam 14 hari sehingga kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tetapi nyatanya masih saja melakukan upaya hukum banding ke PT DKI, yang diduga keras terindikasi permainan nakal para sindikat mafia hukum, yang kini sedang di endus pihak anti rasuah, selain dilaporkan ke Bawas MA.
"Saya sudah perintahkan agar bentuk penyimpangan seperti, segera ditindak lanjuti secara cepat. Dan insyaalla dalam waktu relatip singkat akan kita panggil dan periksa, dan akan diberikan sanksi berat, jika nanti terbukti ada bentuk kenakalan yang sangat memalukan. Masa sudah tau inkrah, tapi tetap dibantu untuk proses bandingnya. Ini kan sudah tidak benar." kata Dr. Andi Samsan Nganro, SH MH, Wakil Ketua MA Bidang Yudiusial, sekaligus juga sebagai Jubir MA, saat dimintai tanggapannya, Senin (28/11/2022) malam.
Padahal cukup jelas sebagaimana yang dimaksud pada UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Pokok Kekuasaan dan UU Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan.
Sebagaimana fakta persidangan bahwa tergugat I diwakili kuasa hukumnya hadir dalam putusan tanggal 27 April 2020. Dengan demikian batas waktu banding 14 hari setelah putusan. Tapi mereka menyatakan banding setelah kurang lebih 10 bulan tanggal 19 Februari 2021. Memori bandingnya 12 April 2021.
Atas permohonan banding tersebut, pihak pelapor menerima relas pemberitahuan banding pada 2 Juni 2021. Namun dalam relas tersebut terdapat kesalahan yang menyebut terbanding sebagai pembanding. Anehnya justru kesalahan tersebut diulang dalam surat PN ke Pengadilan Tinggi DKI.
“Kepaniteraan PN Jakarta Utara menerima dan memproses pengajuan upaya hukum banding yang sudah mempunyai kekuatan hukum dan ini merupakan maladministrasi, yakni penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pembiaran, memihak, pengabaian kewajiban hukum." Sri menyebut tindakan yang dilakukan oleh kepaniteraan PN Jakarta Utara menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor, mengingat pihak pelapor sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya untuk memperoleh keadilan.
Padahal publik memahami betapa proses banding memerlukan waktu yang cukup lama sehingga hal ini yang dapat menghambat upaya pelapor. Berdasarkan Surat Edaran Mahkaham Agung (SEMA) No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, menyebutkan penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat pada waktu tiga bulan.
"Insyaalah sepulang saya dari ibadah umrah, tiba di tanah air, akan kita tindak lanjuti secara cermat." pungkas Andi Samsan yang sedang menunaikan ibadah umrah ditanah suci Mekkah, melalui seluler. *** Emil F Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !