Headlines News :
Home » » Surat Terbuka Ajak Sejumlah Pakar Hukum Yang Pernah Berlabuh dikantor OCK, Bentuk Ikatan Doktor Hukum ex. Kantor O.C. Kaligis

Surat Terbuka Ajak Sejumlah Pakar Hukum Yang Pernah Berlabuh dikantor OCK, Bentuk Ikatan Doktor Hukum ex. Kantor O.C. Kaligis

Written By Info Breaking News on Senin, 28 November 2022 | 11.02

Prof. OC. Kaligis
Jakarta, Info Breaking News - Dengan segala kerendahan hatinya, Prof. OC. Kaligis yang tidak mau berdiam begitu saja dimasa lanjut usianya, kini 78 thn, terkenang akan sejumlah pakar hukum yang cukup menterang dan bahkan lebih sukses darinya, walau semua nama nama ereka kerja nya dibawah ini pernah berlabuh dikan OC. Kaligis Lawfirm, yang terletak dengan megah dikawasan jalan Majapahit Jakarta.

Berikut dibawah ini secara utuh surat OCK mengajak 22 personil rekannya untuk mewujudkan mimpinya membuat Kantor Pakar Hukum para Doctoral

Jakarta Minggu 27 Nopember 2022.

 

Nmr.: 912/OCK.XI/2022.

 

Kepada para rekan yang amat terpelajar yang berhasil mencapai gelar Doktor Hukum dan pernah berlabuh dikantor O.C.kaligis & rekan.

 

Dengan hormat.

 

Perkenankan saya menyebut nama nama rekan, dan bila ada yang dilupakan mohon diralat.

Nama nama rekan adalah sebagai berikut:

1.Prof. DR. Hikmahanto Juwana(Dekan dan Rektor)

2. DR. Amir Syamsudin (ex. Menteri Kehakiman)

3.DR. Hamdan Zoelva (ex. Ketua Mahkamah Konstitusi).

4.DR. Hotman Paris Hutapea (Pengacara konglomerat, pembela kaum miskin)

5.DR. Juniver Girsang

6. DR. Risma Situmorang.

7.DR.Palmer Situmorang

8.DR. Dea Tunggaesti.

9. DR. Rico Pandairot.

10. DR. Yanuar Purwaning.

11. DR. Djohansjah.

12.DR. Arbijoto

13. DR. Elsa Syarif.

14. DR. Anis Rifai

15. DR. Desri Novian

16. DR. Maman Sudirman.

17. DR.Juniver Girsang

18.DR. Jack Sidabutar.

19. DR. Rullyandi (Pemegang rekor MURI sebagai penampilan ahlterbanyak di Pengadilan)

20.. DR. Hartadi Hendra Lesmana

21. Kanidat DR. Susy Tan.

22. Kandidat DR. Mety Rahmawati.

 

 

1. Kepedulian saya mengajak rekan rekan yang amat terpelajar, adalah mengingat pesan para penguji yang amat terpelajar, disaat kita semua lulus mencapai gelar Doktor.
2. Pesan mereka : Jangan lupa mengabdikan gelar doktor kalianbaik untuk perkembangan Hukum di Indonesia, termasuk memberi bantuan Hukum kepada si miskin, mereka yang terabaikan hak hak hukumnya menghadapi petinggi petinggi Hukum yang memeriksa mereka.
3. Sebagai akademisi dan praktisi, saya ingin sumbangan pikiran para rekan menghadapi pengesahan rancangan Kitab Undang undang hukum Pidana yang baru.
4. Khususnya yang menyangkut hak hak para praktisi hukum di lapangan yang kesehariannya menghadapi para penyidik, Jaksa Penuntut Umum, bahkan para hakim di Pengadilan.
5. Panggilan bapak Presiden Joko Widodo kepada semua pimpinan Polisi ke istana, dimana bapak Presiden ditemani oleh Bapak KapolRI, menandakan bahwa kine kerja dibidang hukum harus ditingkatkan.
6. Bahkan Laporan Panitian Angket DPRRI ditahun 2018 menemukan penyalah gunaan jabatan oleh KPK, mulai dari Penyelidikan, penyidikan, penculikan saksi kerumah safe house dengan tujuan agar keterangan saksi dapat direkayasa, penyimpangan penyitaan barang bukti, dan banyak penyalah gunaan kekuasaan yang dikategorikan sebagai kejahatan jabatan. 
7. Hanya karena perbuatan tersebut , dilakukan oleh oknum oknum KPK, temuan Panitia Angket tidak ditindak lanjuti.
8. Ketika kami menjadi penasehat hukum Nazarudin bahkan pemeriksaan saksi dapat diatur untuk tidak diperiksa di kantor KPK, melainkan di apartemen dan resort mewah, hal itu dialami saksi Yulianis dan Oktorina Furi.
9. Kasus Ferdi Sambo apabila Bapak KapolRI tidak segera membentuk Tim Khusus Penyidik, menggantikan para penyidik asuhan Ferdi Sambo, membuktikan betapa penyidikan sangat mungkin direkayasa.
10. Barusan kami menghadap Bareskrim bahagian Pengawasan. Dari pertemuan tersebut, kurang lebih laporan masyarakat yang jumlahnya kira kira 5000 laporan sampai dan harus ditangani bahagian Pengawasan.
11. Kantor kami pernah membuat laporan polisi Penipuan yang menimpa ex. Kapolda Metro Jaya dimana LP penyidikan diberhentikan secara rekayasa oleh penyidik Polisi.
12. Campur tangan Kompolnas untuk membuka kembali LP tersebut, karena Kompolnas menemukan bukti bukti yang cukup untuk melanjutkan LP tersebut, ditanggapi dingin oleh Penyidik.
13. Ketika kami meminta agar penyidik diganti, sampai hari ini belum ada tindak lanjut kepolisian, mentaati anjuran Kompolnas.
14. Bisa dibayangkan bila seorang ex Kapolda berpangkat Jendral Polisi saja, bisa jadi korban permainan penyidik ditingkat bawah. Lalu bagaimana para korban rakyat kecil ?
15. Beruntung ada proyek Kopi Johnny dibawah asuhan DR. Hotman Paris Hutapea yang peduli akan laporan rakyat kecil yang teraniaya.
16. Bagi para rekan rekan Penyandang Doktor Hukum, saya menghimbau kepedulian rekan, turut serta memperjuangkan dan memperbaiki penegakkan hukum, mungkin kita harus memulai dengan turut serta meninjau ulang mengenai kejahatan jabatan, yang relevan dengan tugas para praktisi di Lapangan.
17. Ketika ada pasal pasal KUHP baru yang melanggar kebebasan kuli tinta, membatasi hak berpendapat mereka melalui Media, reaksi para jurnalis adalah spontan memberi tanggapan di dunia Media.
18. Kegesitan dan reaksi spontan mereka, seharusnya menjadi bahagian perjuangan kita, yang mengalami perlakuan perlakuan melawan hukum, dilapangan.
19. Buktinya lainnya dalam kasus Ferdi Sambo selain ketika rakaman TV buru buru disuruh ganti, atau HP HP yang dapat merekam peristiwa pembunuhan sengaja dihilangkan, autopis mayatpun ditutup tutupi.
20. Dan banyak rekayasa penyidikan lainnya yang menelan puluhan korban bawahan Ferdi Sambo baik yang diberhentikan tidak dengan hormat, maupun para korban demosi lainnya.
21. Kitab Undang undang hukum Pidana yang sekarang berlaku, yang asalnya dari penguasa kolonial, mengatur mengenai Kejahatan jabatan sebagaimana bunyi Bab XXVIII mulai dari pasal 413 sampai dengan pasal 437 KUHP.
22. Pernah Penyidik Polisi dalam kasus korupsi KPK Bibit Chandra ditahun 2009, menggunakan pelanggaran Pasal 421 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :…Setiap pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak tidak melakukanatau membiarkan sesuatu, dihukum dengan maksimum hukuman dua tahun delapan bulan “.
23. Intinya apabila para penyidik, penuntut umum, maupun hakim melanggar hukum acara atau undang undang , mereka bisa dijeramelalui kejahatan jabatan.
24. Bukankah inti lafal sumpah para penegak hukum adalah taat UUD 45, taat Undang undang dan peraturan yang berlaku. Bukan taat SOP (Standard Operation Procedure).
25. Ketika baik KPK, penyidik polisi ataupun hakim, melanggar hukum acara maka menurut pendapat ahli dalam kasus tersebut diatas , mereka dapat dikategorikan telah melanggar pasal 421 KUHP.
26. Pendapat ahli yang menyatakan pendapatnya melanggar pasal 421 KUHP adalah antara lain Prof. Indrijanto Senoadji, DR. Chairul Huda SH.MH., Prof. Nyoman Serikat . Pendapat ahli mereka diberikan dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah.
27. Patut disayangkan bahwa kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah yang terbukti melakukan korupsi dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, terhenti berkacampur tangan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhono.
28. Padahal disetiap kesempatan, penyataan politik pak SBY adalah katakan tidak kepada korupsi.
29. Sebagai praktisi , pelanggaran hukum acara mulai dapat kita alami dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan putusan pengadilan dimana hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang terungkap di Pengadilan, hanya menyalin pertimbangan hukumnya dari BAP mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
30. Dalam acara perkara perdata pun, bila hakim sama sekali mengenyampingkan bukti yang terungkap di Pengadilan, Hakim bersangkutan bebas melenggang tanpa tindakan pengawasan baik dari Ketua Muda mahkamah Agung bidang pengawasan , maupun teguran dari Komisi Yudicial.
31. Pemberian kuasa berdasarkan pasal 1792 Kitab Undang undang hukum perdata, untuk mendampingi saksi dipemeriksaan KPK kalah oleh SOP KPK.
32. Sebaliknya kalau Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi, mereka bisa didampingi penasehat hukum.
33. Bantuan hukum menutut pasal 54 KUHAP, tidak menghilangkan Hak saksi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan penyidik. Tujuannya agar dalam BAP saksitidak terjadi ancaman, intimidasi yang dilakukan penyidik.
34. Terkadang saksi terpaksa mengikuti kehendak penyidik, karena takut akan ancaman bila tidak kooperatif, saksi akan dijadikan tersangka, dengan alasan tanda tangani saja BAP, nanti dipersidangan keterangan tersebut dapat dicabut.
35. Ketika saksi memberi bukti siapa pelaku utama, terkadang pelaku utama dijadikan DPO atau peran pelaku utama dijadikan pelaku serta, agar ancaman hukum terhadap mereka menjadi lebih ringan.
36. Penasehat hukum bila mendampingi tersangka tahanan polisi, terkadang tidak bebas memberi nasehat hukum, karena pengawasan langsung dari penyidik. 
37. Tersangkapun takut memberi keterangan sebenarnya, karena kalau tidak mengikuti skenario kehendak penyidik, para tersangka tahanan polisi, setelah Pengacara mereka pergi, mereka mendapat perlakuan semacam siksaan, karena katanya tidak kooperatif.
38. Sekalipun masa tahanan polisi berakhir, dilanjutkan oleh tahanan kejaksaan, tetap saja para tersangka ditaruh disel polisi, tidak dipindahkan ke rumah tahanan kejaksaan.
39. Bahkan sebagai praktisi terkadang sekalipun mereka telah dipindahkan ke lapas, tetap saja Kalapadi kota kota terpencil, tidak mengijinkan penasehat hukum untuk bertatap muka langsung dengan tersangka.
40. Hal ini kami alami di lapas Batam. Baru ketika kalapas mengetahui bahwa kami kenal baik dengan. Yasonna Bapak Menteri Kehakiman, senyum angker Kalapas berubah total menjadi senyum ramah, lantas memberi kebebasan kepada penasehat hukum untuk bertemu langsung tanpa diawasi.
41. Lalu bagaimana dengan pengacara pengacara lokal yang tidak punya hubungan dengan Media atau salah seorang petinggi di pusat ?
42. Pernah ketika kami menghadapai sidang pidana di Pengadilan negeri Batam, pertanyaan pertama JPU sebelum mulai memeriksa para terdakwa, adalah apakah terdakwa menyesali perbuatannya? 
43. Baik penasehat hukum maupun terdakwa, mengamini pertanyaan awal dari JPU. Terhadap pertanyaan yang menggiring, mestinya Penasehat Hukum mengajukan keberatan.
44. Bukankah pertanyaan terhadap saksi dimulai dengan apa saksi mengenal terdakwa dan apa yang diketahui mengenai apa yang dilakukan terdakwa sehubungan dengan dakwaan yang dimajukan oleh JPU?
45. Ketika kami mempertanyakan kepada penasehat hukum lokal mengapa jawaban Anda demikian? Jawabnya bila tidak kooperatif, kami tidak akan mendapatkan perkara lagibaik dari pihak kepolisian maupun dari pihak kejaksaan.
46. Apalagi kalau setiap kali protes, hukuman terdakwa akan lebih berat. Itu kata pengacara lokal.

 

47. Bagi rekan rekan yang amat terpelajar, pasti para rekan masih sering menghadapi perkara rekayasa baik dari pihak penyidik, penuntut umum, bahkan masih banyak hakim nakal, bila bermain, sengaja walaupun misalnya dalam perkara perdata, bukti yang dimajukan cukup kuat, Hakim sengaja memutus NO (perkara dinyatakan tidak dapat diterima) , bila hakim hendak membantu pihak tergugat.
48. Kedudukan Penasehat hukum didalam praktek memang  tidak setara, apalagi melalui undang undang Kekuasaan Kehakiman yang dipraktekkan bukan kesetaraan kedudukan Pengacara dengan Jaksa, Hakim, tetapi lebih dipraktekkan berlakunya kekuasaan mereka.
49. Ditingkat penyidikan terlebih bila menghadapi KPK, bila pengacara menyembunyikan rahasia klien, dalam kedudukannya sebagai advokat sesuai sumpah advokat, advokat bersangkutan diancam menghalangi halangi pemeriksaan, melanggar pasal 21 Undang udang korupsi.
50. Sebaliknya bila penyidik KPK melakukan penyidikan tebang pilih, misalnya dalam kasus Bank Century, dimana hanya Miranda Gultom yang dijadikan tersangka tanpa barang bukti, penyidik KPK yang mestinya melakukan kejahatan jabatan, bebas dipidana.
51. Keleluasan melanggar hukum acara tanpa sanksi Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XXVIII Kitab Undang undang hukum Pidana, menyebabkan dalam praktek oknum oknum Penyidik Polisi, JPUbahkan Hakim bebas melanggar hukum acara. Pelanggaran yang merugikan para pencari keadilan, bahkan para penasehat hukum yang terlibat membela perkara.
52. Perjuangan Hukum saya, hanya saya dapat lakukan melalui buku buku saya berlabel ISBN, seperti buku Korupsi Bibit -Chandra, KPK bukan Malaikat, Mereka yang kebal hukum, Peradilan sesat, dan banyak tulisan tulisan saya mengkritik pelaksanaan hukum yang tidak berkeadilan.
53. Saya tidak mempunyai massa yang dapat dikerahkan di Jalanan, atau media yang mendukung perjuangan saya, kecuali buku buku saya yang ada diperpustakaan di Leiden, di Australia, bahkan pernah kedutaan Amerika di Jakarta, meminta seluruh buku saya untuk perpustakaan gedung putih.
54. Atas dasar itu saya mengajak para Doktor Hukum yang pernah berlabuh dikantor saya untuk melakukan hubungan silahturahim, meluangkan waktu untuk memberikan pandangan pandang hukum, menyongsong lahirnya KUHP baru,termasuk gagasan gagasan rekan ibidang hukum yang aktuil 
55. Semoga gagasan yang dirintis almarhum Prof. Muladi sudah sejak 35 tahun akhirnya dapat mendatangkan hasil, melalui pengesahan KUHP yang baru.
56. Mungkin melalui pembahasan pembahasan akedemis, tulisan para Doktor ex. O.C.Kaligis, dapat mempunyai arti dalam turut serta memperbaikpelaksanaan hukum .
57. Bagaimana kalau kita membentuk Ikatan Doktor Hukum ex. Kantor O.C. Kaligis?
58. Siapa tahu untuk pertama kalinya bila berkenan, bisa diketuai oleh Prof. DR. Hikmahanto?. *** Emil F Simatupang

 

 Salam akedemis.

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Pendiri kantor hukum O.C.Kaligis & Ass.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved