Headlines News :
Home » » Advokat & Kurator Senior Lucas : Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Tepat Prapidkan KPK

Advokat & Kurator Senior Lucas : Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Tepat Prapidkan KPK

Written By Info Breaking News on Senin, 28 November 2022 | 07.24

Mr. Lucas

Jakarta
, Info Breaking News - Upaya hukum bisa dilakukan jika seseorang dinyatakan tersangka dugaan tindak pidana melalui praperadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan hukum lainnya, dimana sang tersangka merasa memiliki bukti kuat bahwa dirinya tidak patut dijadikan sebagai tersangka. Dan biasanya persidangan prapid ini akan digelar oleh seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri setempat.

Dari sekian banyak sidang prapid yang sudah digelar, maka terbilang sidang prapid yang akan segera digelar di PN Jaksel, terkait keberatan hakim agung Gazalba Saleh, yang sudah dinyatakan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menjadi sangat menarik perhatian media dan praktisi hukum lainnya, karena dimaklumkan sipemohon prapid kali ini adalah seorang hakim agung yang cukup disegani oleh kalangan insan hakim.

Aksi Hakim Agung Gazalba Saleh diam-diam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK soal statusnya sebagai tersangka, sementara pihak KPK merasa optimis menghadapi gugatan itu karena memiliki alat bukti yang cukup dalam menjerat Gazalba.

Terlepas dari masing masing pihak yang saling memiliki argumentasi dan bukti yang akan diungkap pada persidangan prapid lusa di PN Jaksel, dikawasan Jalan raya Ampera, praktisi hukum yang juga merupakan advokat senior sekaligus kurator kondang Lucas, menyebutkan

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi , penetapan Tersangka adalah objek Praperadilan, dan sangat kuat alasan Yang Mulia Hakim Agung Gazalba mengajukan prapid terhadap penetapan tersangka oleh KPK" kata Lucas khusus hanya kepada Info Breaking News, Senin (28/11/2022).

" Sudah pernah terjadi disaat wakalpolri Budi Gunawan mengalahkan KPK dalam prapid , penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya menjadi batal Ini berdasarkan putusan MK, dalam pasal 77 kuhap Memang tidak diaturtur, namun MK menyatakan, penetapan tersangka adalah objek praperadilan.Ini perluasan demi keadilan, karena  penetapan tersangka Itu subjectif dan sepihak, serta telah merugikan hak asasi seseorang, maka dapat di prapid, untuk memberi kesempatan tersangka membersihkan dirinya dari sangkaan tindak pidana itu" pungkas Lukas, yang banyak melahirkan advokat serta kurator handal dari lawfirmnya yang teletak megah dikawsan Sudirman Jakarta. *** Armen Foster
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved