Headlines News :
Home » » Sekap Dan Siksa ART, Pasutri Di Penjarakan

Sekap Dan Siksa ART, Pasutri Di Penjarakan

Written By Info Breaking News on Kamis, 03 November 2022 | 11.53

Dua Pasutri Yulio Kristian dan Loura Francilia

Garut, Info Breaking News - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) asal Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat dievakuasi oleh warga Bukit Permata, Desa Cilame Kecamatan Ngamprah, KBB pada sabtu (29/10/2022). Asep Muhidin, kuasa hukum Rohimah mengungkapkan jika sebenarnya warga setempat sudah curiga ada yang tidak beres dirumah tempat Rohimah bekerja sejak lama. 

Korban menceritakan kisahnya disiksa dan disekap majikannya di Bandung Barat. Juni 2022, Rohimah berangkat ke Bandung Barat melalui penyalur tenaga kerja lokal yang ia kenal di Garut. Pada awal kerja majikannya baik. "Awal bekerja biasa aja, majikan baik tidak berbuat kasar. Saya berangkat ke Bandung bulan Juni," ujarnya  Rabu (2/11/2022).

Korban Rohimah ART Yang Disiksa Majikannya

Setelah bekerja satu bulan, ia mulai mendapat kekerasan verbal, sering dibentak dan dimarahi jika ada kerjaannya yang salah. Seperti lupa mematikan air atau tidak rapi dalam menyetrika baju. "Karena majikan gampang marah, saya jadi tidak betah, terus nelepon ke orangtua, ingin dijemput saja ingin pulang," ucapnya. 

Komunikasi dengan orangtuanya itu membuat sang majikan marah besar. Setelah itu, ponsel dan dompet yang berisi data penting dirampas. Setelah kejadian itu, Rohimah mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan di bagian tubuhnya. "Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," Lanjut Rohimah.

Ia menyebut, puncak kekerasan yang dialaminya terjadi pada bulan Oktober 2022. Pada bulan itu, ia sering mendapat perlakuan kasar mulai dari dipukul alat-alat rumah tangga, dijambak, hingga ditusuk jarum. "Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," ungkapnya. 

Rohimah menyebut, ia tidak pernah diajak keluar rumah selama bekerja di majikannya itu. Waktu ke luar rumah hanya sebatas ke warung untuk membeli kebutuhan rumah. Saat di warung juga, menurutnya, para tetangga sering bertanya kepadanya terkait luka yang dialaminya. Rohimah hanya menjawab luka tersebut merupakan luka bekas terjatuh dan alergi makanan. "Tidak jujur karena takut," ungkapnya. 

Hingga kini di kediamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, para tetangga dan tamu terus berdatangan menjenguk Rohimah. Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), mendekam di sel Mapolres Cimahi. Keduanya dikenakan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***Lisa AF


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved