Headlines News :
Home » » Kini Polri Mampu Mengembalikan Kepercayaan Publik Yang Sempat Hilang

Kini Polri Mampu Mengembalikan Kepercayaan Publik Yang Sempat Hilang

Written By Info Breaking News on Senin, 19 Desember 2022 | 16.58


Jakarta
, Info Breaking News - Sejumlah anggota polisi yang terjerat kasus hukum, seperti 
Irjen Napoleon Bonaparte Irjen, polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra 14 Agustus 2020. Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. 

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo telah ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada 2020. Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Di akhir tahun 2022, mencuat lagi kasus hukum yang melibatkan anggota polisi. Dari total 3 anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 2 di antaranya yang belum disidang etik. Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah ditetapkan 5 tersangka yakni tiga polisi dan dua sipil. Ketiga anggota polisi itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan dua ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Dalam kasus Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dari total tujuh tersangka itu, ada dua terdakwa yang belum disidang etik yaitu AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022). Kasusnya saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Sederet kasus hukum yang melibatkan oknum kepolisian tersebut diatas sempat membuat publik kehilangan kepercayaan kepada lembaga hukum kepolisian. Namun setelah beberapa bulan akhirnya kepercayaan itu sedikit demi sedikit kembali meningkat.

Direktur Eksekutif Lemkapi ( Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia) Dr Edi Hasibuan mengatakan tingkat kepercayaan publik kepada Polri pada Desember 2022 naik menjadi 71,4 persen. “Angka ini terus menguat bila dibanding hasil survei sebelumnya pada bulan Agustus 2022 yang hanya 56,3 persen,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Edi mengatakan naiknya kepercayaan publik itu berdasarkan survei yang dilaksanakan Lemkapi pada tanggal 2 sampai 14 Desember 2022, dengan melibatkan 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas. Menurut dia, ada sejumlah alasan responden menyebut kinerja Polri semakin dipercaya antara lain ketegasan dan transparansi pengungkapan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu Direktur Eksekutif Lemkapi menambahkan, penegakan hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba juga banyak diapresiasi publik. “Instruksi Kapolri dalam pengoperasian tilang elektronik dan penghentian tilang manual di seluruh Indonesia juga ikut andil meningkatkan kepercayaan publik,” terangnya.

Dia mengatakan sinergi Polri dan TNI dalam pengamanan kegiatan internasional G20 di Bali ikut menyumbang kenaikan kepercayaan masyarakat hingga mencapai 71;4 persen.*** Lisa AF

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved