" Bahkan dengan diberinya kesempatan oleh pihak majelis hakim untuk Denny Indrayana memberikan bukti bukti tuduhan nya, justru malah mengambil sikap Walk Out dan berkoar koar diluar persidangan" Kata Prof.OC.Kaligis kepada sejumlah wartawan media ibukota, Senin, 2/11/2026, di Jakarta.
Berikut poin poin Mahkamah Agung nomor 472 K/TUN/2026.
Amar putusan " MA menyatakan kabul kasasi.
Batal putusan yudex fackti. Adili sendiri.Kabul gugatan penggugat seluruh nya.
Sementara itu Pengacara kuasa hukum Gibran, Dr. Muhammad Ruliyandi menyatakan bahwa putusan MA tersebut diatas sama sekali tidak mempengaruhi Gibran sebagai wakil Presiden.
Prediksi putusan TUN Jakarta:
Menolak gugatan Denny Indrayana untuk seluruhnya.
Mengabulkan jawaban turut tergugat.
Menyatakan ijazah Bsc Gibran adalah sah.
" Sementara di pengadilan Singapura aksi Walk Out ditengah persidangan yang sedang berlangsung, dapat dikenakan Contempt of Court " pungkas OC.Kaligis dengan tegas.
Editor & Penanggung jawab berita
Emil F Simatupang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !