Jakarta, Info Breaking News - Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono menyiapkan sejumlah pembenahan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembenahan mencakup penguatan pengawasan dapur, digitalisasi pencatatan, pengetatan standar keamanan pangan, hingga penataan kembali penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan Presiden Prabowo Subianto memintanya berani menghadapi berbagai persoalan yang muncul di BGN dan segera mencari penyelesaiannya. “Pak presiden satu arahan. You have to run into the problem. Kita harus mau lari, kita selesaikan persoalan. Caranya bagaimana? Caranya adalah love your people and use your common sense,” kata Sudaryono di kantor BGN, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan sistem kerja BGN ke depan tidak boleh bergantung pada individu tertentu, tetapi harus berjalan berdasarkan sistem yang transparan. “Yang tadinya mungkin manual tergantung sama person-person, orang-orang, tidak boleh lagi tergantung sama person-person, harus bisa by system. Trust in system,” ujarnya.
Pejabat BGN Ditempatkan di Daerah
Untuk memperkuat pengawasan, BGN mewajibkan pejabat eselon I hingga II berkantor dan bertanggung jawab di wilayah masing-masing. Pembagian wilayah tersebut mencakup provinsi hingga kabupaten sehingga pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dilakukan lebih dekat.
“Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dengan pola tersebut, pejabat BGN memiliki tanggung jawab tambahan berdasarkan wilayah selain tugas struktural masing-masing. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab atas sejumlah kabupaten.
CCTV dan Pencatatan Digital
BGN juga menyiapkan integrasi CCTV di seluruh dapur MBG atau SPPG dengan sistem pemantauan di kantor pusat. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan aktivitas dapur dipantau dari tingkat pusat hingga koordinator di kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
“Kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat. Itu juga salah satu fungsi pengawasan yang kami ingin capai ke sana,” tutur Sudaryono.
Selain CCTV, seluruh dapur MBG diwajibkan menggunakan pencatatan digital atau logbook. Sistem tersebut mencatat proses pengolahan makanan sejak bahan baku datang, proses memasak, pendinginan, pengemasan, pengiriman, hingga makanan diterima sekolah.
“Di sistem kita ini sudah kita wajibkan semua harus ada log-nya. Mulai beli, mulai datang, dagingnya dimasak, matang jam berapa, didinginkan berapa menit, dimasukkan ompreng, dikirim, diterima di sekolah, itu ada log-nya. Sehingga setiap ada kejadian kita bisa lihat semua,” ujar Sudaryono.
Pengetatan Keamanan Pangan
BGN memperketat prosedur terkait waktu konsumsi makanan MBG. Makanan diwajibkan dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak dan setiap ompreng akan diberi label batas waktu konsumsi.
“Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu, setiap hari harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan,” kata Sudaryono.
Aturan tersebut diperketat setelah BGN mengevaluasi sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG, termasuk kasus di Jayapura. Sudaryono menyebut dalam kasus tersebut makanan mulai dimasak pada malam hari dan baru tiba di sekolah pada pagi hari berikutnya.
“Dari kasus di Jayapura kita bisa memahami bahwa dia mulai masak jam 7 malam, kemudian diserahkan, dikirim, sampai di sekolah itu jam 11 siang besoknya. Itulah juga menjadi salah satu penyebab adanya keracunan,” ujarnya.
Sanksi untuk Dapur Tanpa Sertifikat Higiene
Aspek higiene dan sanitasi juga menjadi perhatian BGN. Seluruh SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk mengurus sertifikat tersebut.
Dapur yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan SLHS setelah batas waktu tersebut akan ditutup secara permanen. “Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” ujar Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Sudaryono menegaskan BGN tidak memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Menurutnya, SLHS merupakan syarat mutlak untuk operasional dapur MBG, bukan sekadar kelengkapan administratif.
Penataan Penerima Manfaat
Pembenahan juga dilakukan terhadap sasaran penerima program MBG. BGN melakukan refocusing dengan menyisir sekolah-sekolah yang dinilai tidak membutuhkan program tersebut, termasuk sejumlah sekolah swasta yang dikategorikan sebagai sekolah elite.
“Sedang kita hitung (target penerima manfaat setelah refocusing), nanti kami umumkan berikutnya. Yang jelas betul yang disampaikan bahwa kita sedang sisir misalnya sekolah-sekolah swasta, khususnya yang elite, itu kan tidak perlu MBG,” kata Sudaryono.
BGN telah berkomunikasi dengan kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid untuk mengetahui kebutuhan terhadap program tersebut. Namun, jumlah pasti sekolah yang terdampak refocusing dan perubahan jumlah penerima manfaat masih dalam proses pendataan.
Orang Tua Bisa Pantau Program MBG
BGN juga menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua memantau pelaksanaan MBG. Melalui sistem tersebut, orang tua dapat mengetahui sekolah anak, menu makanan, kandungan gizi, dapur SPPG yang memasak makanan, hingga kepala SPPG yang bertanggung jawab.
“Orang tua siswa bisa mengakses by system itu kemudian anaknya sekolah di mana, sekolah itu dapat makan MBG yang menunya apa dan kemudian menu itu dimasak di dapur yang mana dan kepala SPPG-nya siapa,” ujar Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Akses sistem dilakukan dengan memasukkan NIK anak. Selain orang tua, guru, kepala sekolah, serta dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan juga dapat mengakses informasi tersebut.
Berbagai pembenahan tersebut diarahkan untuk membangun pelaksanaan MBG yang lebih transparan, terpantau, dan berbasis sistem. BGN memperkuat pengawasan melalui pembagian tanggung jawab kewilayahan, integrasi CCTV, serta pencatatan digital, sekaligus memperketat standar keamanan pangan dan higiene. Di sisi lain, sasaran penerima manfaat ditata ulang dan masyarakat, khususnya orang tua siswa, diberi akses lebih besar untuk memantau pelaksanaan program. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !