Jakarta, Info Breaking News - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim 9 Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara intensif sejak awal Agustus 2026.
Rumah Febrie Adriansyah Digeledah
Tim penyidik menggeledah rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang, Sabtu (1/8/2026).
Kejagung menyatakan seluruh dokumen tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan.
Empat Perusahaan Don Ritto Ikut Digeledah
Selain rumah Febrie, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Penggeledahan dilakukan terhadap empat perusahaan yang berada di Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat, yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok," kata Anang, Senin (3/8/2026).
Kejagung menduga keempat perusahaan tersebut digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Anang, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang telah ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung.
Penyidik Periksa Saksi dan Telusuri Aset
Tim 9 Kejagung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari kalangan swasta, yakni T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kejagung juga menyoroti dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang akan diungkap dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti, termasuk uang dan emas yang sebelumnya telah disita.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri," jelas Anang.
Febrie Diberhentikan Sementara
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan untuk memberhentikan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2026 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Febrie juga telah menjalani penahanan. ***Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !