Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang mengindikasikan staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan perkara lain, selain perkara yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dokumen tersebut ditemukan di kediaman ayah Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dokumen tersebut mengarah pada dugaan adanya pengurusan perkara lain oleh DIS.
“Ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (11/8/2026).
KPK belum mengungkap identitas pihak atau kepala daerah lain yang diduga menjadi korban pemerasan. Taufik menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan agar proses pengusutan perkara tidak terganggu. Namun, ia memastikan dugaan pemerasan terhadap pihak lain tersebut terjadi di wilayah Jawa Tengah.
“Masih di Jawa Tengah. Karena ini masih didalami seperti apa, khawatir sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi,” jelas Taufik.
Penyidik masih mendalami dokumen yang ditemukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan perkara yang berkaitan. KPK juga terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
“Hasil sementara untuk kegiatan penggeledahan masih terus berjalan di lokasi-lokasi yang berbeda, yang diduga ada tempat disembunyikan barang bukti yang saat ini dilakukan oleh tim,” lanjutnya.
Dalam perkara yang sudah ditangani, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Dias diduga membocorkan informasi terkait perkara Anom kepada ayahnya, yang kemudian diduga digunakan untuk memeras Bupati Pemalang.
Melalui Gus Haris, Anom diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK. Dalam OTT terhadap Anom, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,7 miliar. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Temuan dokumen baru di kediaman Lilik kini menjadi bagian dari pendalaman KPK. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi korban pemerasan serta keterkaitannya dengan perkara lain yang diduga diurus oleh DIS. ***Felix



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !