Headlines News :
Home » » KPK Dalami Selisih 2 Ribu SGD dalam Amplop untuk Menhut

KPK Dalami Selisih 2 Ribu SGD dalam Amplop untuk Menhut

Written By Info Breaking News on Selasa, 11 Agustus 2026 | 11.01


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya selisih jumlah uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK menemukan uang sebesar 14 ribu dolar Singapura (SGD) dalam proses penyidikan, tetapi hanya 12 ribu SGD yang kemudian disita, sehingga masih terdapat selisih 2 ribu SGD yang ditelusuri penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perbedaan jumlah tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. 


“Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita,” ujar Taufik, Senin (10/8/2026).


Uang tersebut diketahui berasal dari dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang yang diduga diminta Suhardiman untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan kepada Menhut saat audiensi pada 2 Juni 2026.


Raja Juli sebelumnya mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli. 


Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.


Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.


Amplop tersebut kemudian ditemukan penyidik saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop tersebut bisa berada di tangan Juprizal. Berdasarkan hasil penyidikan, isi amplop yang ditemukan hanya 12 ribu SGD, berbeda dengan keterangan yang menyebut jumlah awal mencapai 14 ribu SGD.


“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” kata Taufik.


Selain dugaan penerimaan terkait pengurusan kawasan hutan, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar.


KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.


KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman, termasuk uang yang berasal dari sejumlah KUD yang beranggotakan petani untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Dalam proses tersebut, izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis. ***Robert Kaligis


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved