Sidang Suap Promosi Jabatan Dengan Terdakwa Bupati Non Aktif Pemalang Mukti Agung Wibowo Di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 Januari 2023
Semarang, Info Breaking News - Ada hal ekstrem di balik jabatan, hal ini bak boomerang tajam bermata dua. Setiap pejabat akan mendapat titipan kekuasaan. Mau jadi penguasa Alim atau penguasa Lalim.
Meskipun untuk mendapatkan jabatan tersebut mereka harus berani menguras aset mereka, alhasil jika sudah menjadi pejabat, mereka akan berpikir kotor untuk mengembalikan aset yang sudah melayang untuk membeli suara palsu. Jabatan malah jadi aksi tipu-tipu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Abdurrahman menyebut sebanyak 49 kepala SMPN menyetor "uang syukuran" kepada Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo atas kenaikan atau pengangkatan jabatan sebagai kepala sekolah.
"Dari 55 kepala sekolah yang dilantik, yang memberikan uang syukuran hanya 49 orang," kata Abdurrahman saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 16 Januari 2023.
Menurut dia, total uang yang diberikan kepada Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo mencapai Rp342 juta. Ia menyebut besaran uang syukuran yang diberikan para kepala sekolah tersebut bervariasi.
"Setelah pelantikan langsung diingatkan oleh Pak Adi Jumal soal uang syukuran kepala sekolah," tambahnya.
Abdurrahman mengakui pemberian uang yang mencapai Rp230 juta itu diserahkan kepada bupati melalui Adi Jumal. Uang tersebut, lanjut dia, diperuntukkan bagi dana operasional bupati yang diserahkan secara bertahap.pada bulan Mei 2022.
"Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar. Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta. *** Yespriani DA
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !