Press Release Tindak Pidana Narkotika, Kapolresta Palangka Raya
Palangka Raya, Info Breaking News - Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah. 6 Pelaku dan 1 Kg Lebih Sabu serta 442 Pil Ekstasi berhasil diamankan jajaran kepolisian Palangka Raya.
"Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat," kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.,
Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku yang memang sudah menjadi target tangkapan pihak kepolisian kota cantik, Palangka Raya.
"Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi," ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release. ***Surya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !