Headlines News :
Home » » MA Tolak Keras Permohonan Kasasi Kolonel Priyanto

MA Tolak Keras Permohonan Kasasi Kolonel Priyanto

Written By Info Breaking News on Sabtu, 18 Februari 2023 | 09.01

Kolonel Priyanto

Jakarta
, Info Breaking News - Kolonel Priyanto terbukti menabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) lalu membuangnya ke sungai hingga mati. Handi Saputra Hidayatullah dan Salsabila  menjadi korban laka lantas di Jalan Raya Nagreg-Garut pada 8 Desember 2021 lalu. Tubuh kedua korban masuk dalam kolong mobil Isuzu Panther B-300-Q.

Priyanto yang mengetahui hal itu menghentikan kendaraannya dan mengangkat kedua korban dan diangkut ke dalam mobil pelaku. Salsa disimpan di tengah, sementara Handi di bagasi belakang mobil. Setelah tubuh korban dinaikkan ke dalam mobil berkelir hitam tersebut, Handi-Salsa dibawa trio TNI tersebut. Bukannya membawa Handi-Salsa ke puskesmas atau rumah sakit, Priyanto cs malah tancap gas hingga ke Jawa Tengah, pada hari yang sama. Tujuannya membuang pasangan kekasih tersebut.

Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kabupaten Banyumas. Sejoli tersebut dibuang ke aliran Sungai Tajum yang bermuara ke Sungai Serayu. Jembatan 'maut' ini berada di Jalan Rawalo-Cilacap yang menghubungkan Banyumas dan Cilacap.

Mayat Handi-Salsa ditemukan warga 11 Desember 2021 di lokasi berbeda. Jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Sedangkan jasad Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Kolonel Priyanto tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kolonel Priyanto sehingga tetap dipenjara seumur hidup.

"Tolak perbaikan," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada Info Breaking News, Jum'at (17/02/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim agung Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Raja Mahmud.

"Perbaikan mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa, menjadi 'Pembunuhan berencana secara bersama - sama', dalam dakwaan Kesatu Primair dan 'Dengan Sengaja merampas kemerdekaan orang secara bersama -sama', dalam Dakwaan Kedua Alternatif Kedua dan 'menyembunyikan kematian secara bersama-sama', dalam dakwaan ketiga," ujar Suharto.***Emilisa

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved