Headlines News :
Home » » Pemerintah Resmi Naikan Anggaran Pensiunan Di APBN 2023

Pemerintah Resmi Naikan Anggaran Pensiunan Di APBN 2023

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 Februari 2023 | 09.05


Jakarta
, Info Breaking News
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 memang sangat banyak ditunggu-tunggu oleh para penerimanya. Mengingat beberapa tahun terakhir, terjadi kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor ekonomi.

Hal ini pastinya sangat dirasakan oleh para pegawai, khususnya para penerima manfaat gaji pensiunan PNS di tahun 2023. Belum lagi terpaan era pandemi yang baru saja pulih, sehingga tahap pertumbuhan ekonomi di tanah air masih belum stabil.

Kebenaran mengenai anggaran untuk membayar manfaat pensiunan di APBN naik tahun 2023 adalah benar. Bila dihitung setidaknya terjadi kenaikan sebesar 4,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tercantum dalam nota keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR. Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk membayar transaksi manfaat pensiunan atau gaji pensiunan tahun 2023, yakni sebesar Rp154.548 miliar.

Berdasarkan informasi tertulis dari nota keuangan tersebut, kenaikan anggaran 4,5 persen alias Rp154.548 miliar disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat pensiunan. Hal ini menjadi wajar, mengingat setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun akibat sudah memasuki batas usia pensiunan. Belum lagi untuk para pegawai yang meninggal atau janda duda yang masih tetap menerima manfaat tersebut.

Daftar rincian gaji pensiunan PNS di tahun 2023 berdasarkan jenis dan golonganya :

1. Golongan 1 Gaji PNS Janda/Duda

• Golongan 1a - 1d 1.170.600,00

2. Golongan 2 Gaji PNS Janda/Duda

• Golongan 2 a 1.170.600,00 – 1.214.500,00

• Golongan 2b 1.170.600,00 – 1.265.900,00

• Golongan 2c 1.170.600,00 – 1.318.400,00

• Golongan 2d 1.170.600,00 – 1.375.200,00

3. Golongan 3 Gaji PNS Janda/Duda

• Golongan 3a 1.170.600,00 – 1. 525.200,00

• Golongan 3b 1.170.600,00 – 1.589.700,00

• Golongan 3c 1.170.600,00– 1.656.900,00

• Golongan 3d 1.170.600,00 – 1.727.000,00

4. Golongan 4 Gaji PNS Janda/Duda

• Golongan 4a 1.170.600,00 – 1.800.000,00

• Golongan 4b 1.170.600,00 – 1.876.200,00

• Golongan 4c 1. 190.700,00 – 1.955.500,00

• Golongan 4d 1.241.000,00 – 2. 038.300,00

• Golongan 4e 1.293.600,00 – 2.124.500,00 ***Jeremiah F

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved