Headlines News :
Home » » Jaksa Tercengang, Pejabat Bea Cukai Akui Empat Kali Terima Amplop dari PT Blueray

Jaksa Tercengang, Pejabat Bea Cukai Akui Empat Kali Terima Amplop dari PT Blueray

Written By Info Breaking News on Kamis, 30 Juli 2026 | 07.48

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat di lingkungan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo

Jakarta, Info Breaking News
- Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari PT Blueray Cargo. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Budiman, amplop tersebut diberikan melalui Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.


"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' 'dari BlueRay'," ujar Budiman.


Ia menjelaskan bahwa uang tersebut disebut sebagai dana operasional setelah dilaporkan kepada atasannya, Sisprian Subiaksono.


Empat Kali Menerima, Satu Kali Menolak


Dalam persidangan, Budiman mengaku menerima amplop sebanyak empat kali. Namun, ia mengaku menolak pemberian kelima yang ditawarkan kepadanya.


"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa.


"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak," ucap Budiman.


Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Budiman baru menolak pemberian pada kesempatan kelima, meskipun ia mengaku sudah merasa tidak nyaman sejak awal menerima uang tersebut.


"Dari awal sebenarnya sudah mulai nggak nyaman saja," lanjut Budiman.


Pernyataan itu memicu pertanyaan lanjutan dari jaksa yang menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa Budiman telah menerima uang sebanyak empat kali.


Jaksa Soroti Ketebalan Amplop


Momen menarik terjadi ketika jaksa menanyakan ukuran amplop yang diterima Budiman. Saksi kemudian memperagakan perkiraan ketebalan amplop menggunakan tangannya.


"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," kata Budiman.


Setelah melihat ukuran yang diperagakan saksi, jaksa memberikan tanggapan singkat.


"Wow, lumayan tebal itu," ungkap jaksa.


Budiman mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diterimanya karena dana tersebut disebut digunakan sebagai dana operasional bersama.


Tiga Pejabat Bea Cukai Diadili


Dalam perkara ini, Budiman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang menjalani persidangan dalam berkas terpisah, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.


Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Blueray Cargo untuk mempermudah pengurusan kegiatan impor.


Sebelumnya, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Pimpinan perusahaan, John Field, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Sementara itu, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved