Jakarta, Info Breaking News - Polda Metro Jaya terus memburu sosok pemesan utama di balik sindikat penyebar hoaks yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Polisi mengungkap proyek penyebaran konten dilakukan secara terorganisir dengan sistem pembayaran yang nilainya bervariasi, tergantung isu, durasi pekerjaan, hingga tingkat kesulitan konten.
"Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Proyek Hoaks Berbayar dan Aliran Dana Diusut
Penyidik menemukan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran hoaks. Polisi juga mengungkap adanya aliran dana dari koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten, di mana pembayaran dari pemesan dilakukan secara tunai, sedangkan pembagian kepada pelaksana menggunakan transfer.
Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya demi memperoleh keuntungan finansial. Konten yang diproduksi dan disebarkan melalui X, Threads, Instagram, dan Facebook diduga berisi hoaks, provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga serangan terhadap kehormatan seseorang.
"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan bervariatif tergantung interval waktu, isu maupun tingkat kesulitannya," ujar Iman.
Delapan Tersangka dan Peran Terstruktur
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, pembuat konten, pengelola akun media sosial, penyebar konten, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi dan komentar pada unggahan.
Polisi menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga menjadi pembayaran proyek propaganda digital tersebut.
"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar," kata Iman.
Polisi Buka Peluang Jerat Pasal Korupsi
Selain menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Polisi juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila terbukti proyek propaganda digital tersebut dibiayai menggunakan uang negara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu memverifikasi kebenarannya sebelum membagikannya.
"Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi," tandasnya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !