Bontang, Info Breaking News - Terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sejumlah barang bukti seperti 1 lembar kwitansi pembelian mobil Suzuki Aerio tahun 2004 sebesar Rp 65 juta, 12 lembar print out Whatsapp, dan 4 lembar rekening koran bank berhasil menguatkan kasus penipuan yang dilakukan seorang oknum polisi.
Sidang etik Bripda Saddam Al Husaini, oknum anggota Polres Bontang yang menjadi narapidana kasus penipuan tersebut akan diundur hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menuturkan bahwa saat ini berkas perkara alias penyusunan resume belum lengkap. Sehingga proses sidang etik belum bisa dilakukan.
“Kemarin targetnya Januari. Tapi belum bisa kami gelar karena pemeriksaan terhadap para saksi pun belum rampung,” ucapnya, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, kasus yang menjerat pria 22 tahun itu sudah inkrah alias telah memiliki hukum tetap. Atas perbuatannya, ia divonis dua tahun kurungan penjara.
“Iya. Saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bontang,” singkatnya.Disinggung terkait potensi hasil sidang, polisi pangkat dua itu tidak bisa memperkirakan akan tetap menetapkan Saddam sebagai polisi atau dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran hasil keputusan sepenuhnya diserahkan dalam proses persidangan.
“Kami tidak bisa memutuskan hasilnya. Melainkan hanya memberi sejumlah rekomendasi kepada Polda Kaltim. Selebihnya soal sanksi akan menjadi kewenangan Polda Kaltim,” sambungnya. ***Ajeng Setya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !