Meylani dan Usiana Ramadhani, tersangka kasus narkotika dan kosmetik ilegal saat konferensi pers, Rabu 15 Maret 2023
Palaran City, Info Breaking News - Tim satuan reserse narkoba Polresta Samarinda, meringkus dua orang ibu rumah tangga warga kecamatan Samarinda Ilir pada hari Senin 13 Maret 2023. Dari kedua wanita itu polisi berhasil membongkar pabrik ekstasi dan kosmetik ilegal industri rumahan. Kedua wanita itu adalah Usiana Ramadhani, 31 tahun, serta Meylani, 30 tahun.
Dengan menggunakan aksi penyamaran, polisi lebih dulu menangkap Usiana saat menyerahkan narkoba jenis ineks sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah, di kawasan Perumahan Kebaktian RT 29, Sidomulyo. Dari pemeriksaan polisi, Usiana mengaku ekstasi dia dapatkan dari Meylani. Aksi gerak cepat yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil, ditemukan dan menyita 599 butir ekstasi di rumah Meylani.
“Dari wanita berinisial Us (Usiana) kita amankan 26 butir ekstasi. Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri Mn (Meylani), atau dikenal dengan home industry (industri rumahan)," kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya di Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu 15 Maret 2023.
Semua barang bukti pembuatan ekstasi dan kosmetik ilegal yang disita di rumah Meylani
Berbagai macam bahan racikan disita kepolisian di rumah Meylani seperti air dan sabu yang dihancurkan, tepung, campuran gula hingga bahan obat nyamuk bakar yang sudah dihancurkan berbentuk mirip krim, polisi juga menemukan produk kosmetik ilegal karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM.
“Bahan-bahan itu dicampur dan dipadatkan, dan diedarkan dengan harga Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per butir. Kita sudah cek itu ke BPOM, tidak ada terdaftar, tidak ada izin edar.” terang Ary Fadli.
Polisi tidak menyebutkan omzet yang didapat pelaku Meylani dari bisnis yang dia jalankan, dengan alasan nominal omzet akan memicu orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama. Dengan pengungkapan itu polisi memastikan adanya aktivitas industri rumahan ekstasi.
“Kalau kosmetik ilegal ini dijual secara online ke seluruh Indonesia. Kalau ineks, dari penyelidikan kita, baru diedarkan di Samarinda, aktivitas industri rumahan yang dijalankan pelaku Mn ini, untuk kosmetik dari tahun 2020. Untuk ineks, baru sebulan terakhir ini. Di mana, pembuatan atau pencetakan terakhir ada 700 butir. Pelaku Mn belajar otodidak. Ke mana saja ekstasi ini dijual, sedang kita telusuri. Yang pasti kepada yang membutuhkan. Apakah itu mahasiswa, atau pelajar, belum bisa kita pastikan,” beber Ary Fadli.
Usiana ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Meylani disamping Undang-undang Narkotika, juga dijerat pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kosmetik tanpa izin edar ancamannya 15 tahun penjara,” tutup Ary Fadli. ***Ajeng
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !