Jenderal Kopassus Luhut Binsar Panjaitan |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus yang satu ini sangat sesuai dengan pepatah kuno yang mengatakan, mulutmu adalah harimaumu, dan saat diawal viral celotehan dari praktisi dan aktivis Haris Azhar dan Fatia ini bahkan sesumbar berani menantang sekaligus apa yang dikatakannya terhadap diri Menko Luhut Panjaitan itu adalah benar dan siap membuktikan di meja hijau. Itu sebabnya publik kini menunggu apakah bertul perang pembuktian itu akan menjadi kenyataan atau sebaliknya hanya menghasilkan derita masuk penjara, karena masyarakat menjadi ragu jika mampu seorang aktivis jaman sekarang mampu menembus kerasnya tembok raksasa itu.
Dan akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejari Jaktim menyebut surat dakwaan kasus 'Lord Luhut' itu telah rampung disusun.
"Sore tadi sudah dilimpahkan perkara. Jadi hari ini baru sore tadi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejati Jaktim Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).Bukti dan berkas Haris Ahzar serta Faria dalam kasus 'Lord Luhut' telah dilimpahkan ke PN Jaktim. Saat ini kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang. Dan kini banyak jurnalis yang diturunkan dari dalam dan luar negeri seperti CNN dan BBC London media raksasa yang melakukan peliputan reportasenya sekaligus para jurnalis luar itu akan melihat bagaimana role mode peradilan di Indonesia yang belakangan ini menjadi bahan tertawaan yang tidak lucu karena peristiwa adanya sejumlah hakim agung dan para elit di MA yang ditangkap karena jual beli perkara, dan masih dijumpainya gaya orogan sejumlah hakim diruang pengadilan meja hijau, yang suka matanya melotot jadi ijo saat ditawari segepok uang haram demi lolosnya sebuah perkara kotor. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !