Headlines News :
Home » » Pengusaha Tajir Ratusan Triliyunan Ini Dibebaskan Di PN Jakbar, Di Palu Godam MA Penjara 18 Tahun

Pengusaha Tajir Ratusan Triliyunan Ini Dibebaskan Di PN Jakbar, Di Palu Godam MA Penjara 18 Tahun

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 Mei 2023 | 04.10

Terdakwa Henry Surya

Jakarta, Info Breaking News -
 Tidak saja para korban tetapi publik mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang berani membalik keadaan bos KSP Indosurya yang bernama Henry Surya dari vonis lepas menjadi 18 tahun penjara, dan langsung dijebloskan kedalam rumah tahanan. Karena sebelumnya pengusaha bermata sipit yang ahli memanipulasi dokumen dan data penting ini, merasa karena tajir meraup keuntungan raatusan trilyun rupiah dari hasil usaha illegalnya,  selalu lolos dan mudah dalam mengatur semua strategi usahanya, kini kena batunya.

Dan bukan rahasia umum jika kalangan keturunan Tionghoa di Indonesia selalu dengan gaya khasnya yang cenderung potong kompas tanpa prosedural, tanpa syarat valid, selalu mengandalkan banyak pihak sebagai deking serta calo dalam kepengurusan perijinan usaha bisnisnya, sama ketika kelompok ini jika meminjam uang modal dari sindikasi perbankan, selalu lolos dengan mudah karena berbagai modus non prosedural yang ditempuh, tambah lagi tumbuh subur oknum yang matanya ijo jika disogok dengan uang segepok, maka lancarlah segalanya.

Palu godam MA memvonis terdakwa Henry Surya itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Suhadi yang menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana (Tuada Pidana MA) dengan anggota hakim agung Suharto yang juga menjabat sebagai juru bicara MA, dan hakim agung Jupriyadi. 

Putusan pada tingkat kasasi ini sekaligus ini membalik keadaan yang sebelumnya Henry Surya divonis lepas di kasus itu melalui persidangan yang dipimpin hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.


Anehnya hakim Syafruddin Ainor yang menjelang pensiun itu menilai terdakwa Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana, tapi cuma perdata sehingga tidak patut dihukum penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), saat dibacakan putusan tersebut yang langsung membuat gempar publik dan banyak pihak praktisi hukum.

Mencoloknya lagi sang Hakim Syafruddin Ainor yang memiliki track rekord buruk itu, melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Dan sekaligus juga  memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan), padahal saat sidang putusan itu terdakwa tidak hadir di persidangan, selain hanya menunggu hasil putusannya duduk manis di ruang lobby rutan, seakan sudah yakin bahwa dirinya akan segera bebas dari tahanan pada hari itu juga, dan nyatanya benar.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim Pn Jakarta Barat, Syafruddin Ainor tanpa perduli dengan ribuan nasib anak bangsa yang menjadi korban penipuan tingkat dewa terdakwa Henry Surya.

Hingga berita ini diturunkan, Henry jSurya yang memiliki aset kekayaan melebihi 245 Triliyun ini, juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang, guna menyita seluruh harta dan asetnya yang tersebar diberbagai daerah, demi mengembalikan kerugian para korban, sekaligus dirampas kembali menjadi milik negara. *** Emil F Simatupang

Baca berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini. Gratis dan sangat berbeda disajikan secara elegan


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved