Headlines News :
Home » » Bah Dunia Sudah Semakin Gila, Beredar Kabar Kaburnya Sekma Hasbi Hingga Intervensi ke Hakim PN Jaksel Agar Prapidnya Kabul dan Saweran Top

Bah Dunia Sudah Semakin Gila, Beredar Kabar Kaburnya Sekma Hasbi Hingga Intervensi ke Hakim PN Jaksel Agar Prapidnya Kabul dan Saweran Top

Written By Info Breaking News on Selasa, 06 Juni 2023 | 08.18

Tersangka Prof. Hasbi Hasan

Jakarta,
Info Breaking News - Berita terkini seputar kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan, yang sementara ini tidak ditahan oleh KPK, dan isu keras terkait adanya dugaan uang siluman senilai $2juta atau senilai Rp 30 M yang disawer agar Hasbi tidak ditahan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Linda, wanita yang sempat merekam pembicaraan 4 orang dikantin belakang gedung KPK, laporan Linda itu sendiri hingga berita ini diturunkan masih sedang didalami oleh pihak anti rasuah dan instansi hukum terkait lainnya, dan akibat dari tidak ditahan itupula Hasbi lalu menggugat KPK melalui Prapid yang langsung didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , sampai kemudian Hasbi mengambil cuti besar di tengah statusnya sebagai tersangka KPK, hingga tersebar pula obrolan dipinggir kopi, bahwa ada kemungkinan akademisi Universitas ternama Lampung itu disebutkan akan melarikan diri, karena cerita lainnya, bahwa sang Profesor bidang Hukum ini sesungguhnya amat sangat gentar dan belum siap mental untuk bermalam dihotel prodeo gratis di Gedung Merah Putih dikawasan jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta yang terkenal angker itu.

Walau kemudian untuk menutupi aura gengsinya, KPK mengatakan bahwa Hasbi dapat ditahan dan segera dijebloskan kedalam penjara pengab miliknya, sekalipun sang Profesor Hukum itu  dalam masa cuti karena statusnya sudah tersangka.

" Kapan saja bisa (ditahan),karena memang statusnya sudah resmi sebagai tersangka" ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/6/2023).

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga tersangka HH sekarang jadi tersangka juga minta agar tetap hadir jika nanti akan diperiksa lanjut," tambahnya.

Mahkamah Agung pun langsung menunjuk Kabagwas MA sebagai pelaksana harian. Bawas merupakan lembaga internal MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan yang dinilai nakal. 

"Selama beliau cuti besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto, SH, jabatan Kabawas MA, untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA," kata Jubir MA Suharto kepada Info Breaking News, Selasa (6/6/2023), mantan Ketua PN Jakpus yang kini melejit kariernya menjadi hakim agung kamar pidana sekaligus sebagai jubir MA menggantikan Dr. Andi Samsan yang telah memasuki masa purnabakti.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Terakhir, KPK memanggil lima saksi, yaitu:

1. Dody W Leonard Silalahi selaku jaksa
2. Bagus Dwi Cahya selaku Anggota TNI
3. Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta
4. Danil Afrianto selaku anggota TNI yang mendapat penugasan pada Mahkamah Agung
5. Prim Haryadi selaku Hakim Agung

Namun Prim Haryadi mantan dirjen Badilum, yang kini menjadi hakim agung kamar perdata dan anggota TNI yang diperbantukan sebagai oditur di Pengadilann Militer DKI Jakarta, belum bisa hadir sebagai saksi untuk diperiksa oleh penyidik KPK oleh karena halangan yang patut, dan berjanji akan hadir pada panggilan mendatang, guna membantu kelancaran proses hukum dimana pihak anti rasuah kini masih terus mengembangkan kasus transaksi jual beli perkara oleh kalangan internal pegawai KPK yang selama ini berkembang dengan pesat dengan sebutan Markus si makelar kasus yang bisa menghasilkan Miliaran Rupiah dari transaksi jual beli satu kasus perkara yang ditingkat kasasi ataupun peninjauan kembali (PK) bahkan untuk mendapatkan register perkara dan salinan putusan sajapun bisa diperjual belikan, apalagi hal penting lainnya. Wallahu a'lam Bisshawab. 
*** Emil F Simatupang


Baca berita aktual menarik lainnya yang disajikan secara elegant, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved