Headlines News :
Home » » Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Juni 2023 | 06.00


Jakarta, Info Breaking News
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, Senin (26/6/2023).


Hakim menilai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap dan cermat. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi.


“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” ungkap Pontoh.


Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe selama dua minggu terhitung sejak 26 Juni 2023.


Pontoh menjelaskan pembantaran dilakukan setelah pihaknya memeriksa hasil laboratorium dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang diajukan oleh terdakwa.


Selanjutnya, hakim meminta sidang ditunda selama dua minggu hingga terdakwa dinyatakan sehat.


Diketahui, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.


Suap dan gratifikasi diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius memenangkan upaya perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. 


Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua dengan perantara Imelda Sun.


Atas dugaan suap yang diterima, Lukas didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. ***Jeremy Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved