Headlines News :
Home » » Mahfud Pastikan Aspek Hukum Pidana Al-Zaytun Tak Akan Diambangkan

Mahfud Pastikan Aspek Hukum Pidana Al-Zaytun Tak Akan Diambangkan

Written By Info Breaking News on Kamis, 29 Juni 2023 | 11.38


Jakarta, Info Breaking News
- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada aspek hukum pidana dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).


Mahfud menyebut tidak ada tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Namun, ia menegaskan akan segera menuntaskan masalah tersebut karena ada aspek pidana. 


“Kalau hukum ndak ada target waktunya tapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ ada aspek pidana,” ungkapnya.


Terkait nasib Ponpes Al-Zaytun, Mahfud menyebut masih akan dilakukan evaluasi secara administratif.


"Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan," jelasnya.


Mahfud juga mengizinkan pendaftaran di Al-Zaytun tetap dibuka. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina, tetapi mereka yang melakukan pelanggaran tetap harus ditindak.


"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ucapnya.


Diketahui, Mabes Polri masih terus menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.


"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Ramadhan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).


Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi ahli guna mendapat kepastian apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).


"Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).


Djuhandani menjelaskan kepolisian masih memeriksa saksi pelapor. Setelahnya, kata dia, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.


"Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," tuturnya. ***Buce Dominique


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved