Headlines News :
Home » » Tok! Terkait Hukuman Agnes dalam kasus Mario Dendy, MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Kajari Jaksel

Tok! Terkait Hukuman Agnes dalam kasus Mario Dendy, MA Tolak Kasasi Penuntut Umum Kajari Jaksel

Written By Info Breaking News on Jumat, 16 Juni 2023 | 10.19

Karo Hukum dan Humas MA, Dr. Soebandi, S.H., M.H., dengan Ketua Forum Wartawan MA Emil Simatupang

Jakarta, Info Breaking News
- Terkait kasasi jaksa yang meminta agar hukuman anak terdakwa AG yang divonis 3,5 Tahun oleh PN Jaksel, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (13/6/2023) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut isi amar putusan yang teregistrasi dengan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023 oleh Hakim Kasasi Anak Suharto, S.H., M.Hum. tersebut:


1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;


2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut;


3. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).


Majelis hakim dalam putusannya menyebut sejumlah pertimbangan terkait penolakan kasasi dari yang bersangkutan. Pertama, alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. 


Alasan kedua ialah bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak.  *** Emil Simatupang. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved