Headlines News :
Home » » Baru Bebas Penjara, Anas Berkoar dan Kangkangi Putusan MA

Baru Bebas Penjara, Anas Berkoar dan Kangkangi Putusan MA

Written By Info Breaking News on Senin, 17 Juli 2023 | 03.55

Saat Anas Pake Rompi KPK 

Palaran City, Info Breaking News -
 Beginilah kurang lebih jika para penjahat korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya dari sel penjara yang tidak sempat di miskinkan oleh pihak penuntutan melalui pasal TPPU., sehingga jika sudah bebas merdeka masih memiliki aset yang tajir lalu berlagak pilon pengen mengangkangi koridor hukum yang siudah menjadi kesepakatan anak bangsa.

Begitulah kurang lebih publik merasa muak dan makan hati terhadap Mantan narapidana kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, dinilai seharusnya menghormati vonis Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Anas yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) merasa dizalimi karena akibat pencabutan hak politik selama 5 tahun, karena membuat dia tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024. 

"Pencabutan hak politik narapidana koruptor merupakan bagian dari ikhtiar bangsa dan negara ini untuk membersihkan kehidupan politik di Indonesia lebih bersih dari praktik kolusi, korupsi dan berbagai bentuk abuse of power lain," kata peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, saat dihubungi pada Senin(17/7/2023). 

"Jadi hal itu harus dihormati dan diapresiasi," sambung Bawono. Baca juga: Anas Urbaningrum Pidato Politik di Monas, padahal Panitia Janji Tak Bahas Politik Bawono mengatakan, jika terdapat elite politik yang melontarkan pernyataan sikap tidak sepakat dengan aturan pencabutan hak politik bagi napi korupsi maka justru akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat, utamanya terkait komitmen melawan rasuah. 

"Publik akan dengan mudah memberi penilaian seberapa besar komitmen dia terhadap clean and good government kelak apabila nanti berkuasa," ucap Bawono. Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi. Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya. 

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012). 

Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi. Ia menganggap pernyataan Nazaruddin yang pertama kali menyebut Anas terlibat dalam kasus itu sebagai ocehan dan karangan semata. 

"Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu, kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot," ujarnya. *** Arash

Baca dan dapatkan sejumlah berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved