Headlines News :
Home » » Walau Kabasarnas Tak Ditahan di Rutan KPK, Mustinya Disel Penjara Seperti Sambo

Walau Kabasarnas Tak Ditahan di Rutan KPK, Mustinya Disel Penjara Seperti Sambo

Written By Info Breaking News on Kamis, 27 Juli 2023 | 05.23


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas.

Meski demikian, Henri Alfiandi tidak akan ditahan di rutan KPK, walau masyarakat berharap oknum jenderal aktip seperti ini sudah sangat layak ditempatkan secara ketat seperti yang pernah dirasakan oleh Ferdi Sambo, agar tau diri karena sanksi hukuman juga haruslah lebih maksimal karena merupakan aparat hukum yang menyimpang. 


“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).


Menurut Marwata, hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHP. 


"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," jelasnya.


Henri Alfiandi diduga menerima suap dengan angka mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. 


Selain Henri, tersangka lainnya yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.


Diketahui, dalam kasus ini, total ada lima tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. 


KPK disebut telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.


Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** Armen


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved