Headlines News :
Home » » Polemik UU Kesehatan, Moeldoko: Tidak Semua Dokter Menolak

Polemik UU Kesehatan, Moeldoko: Tidak Semua Dokter Menolak

Written By Info Breaking News on Sabtu, 15 Juli 2023 | 06.16


Jakarta, Info Breaking News
- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim tidak semua dokter menolak disahkannya UU Kesehatan. Menurutnya, masih banyak tenaga kesehatan yang juga memberikan dukungan terhadap peraturan tersebut.

"Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu," katanya, Jumat (14/7/2023).


Ia menyampaikan, sebelumnya ada sejumlah dokter yang mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) dan menyatakan setuju dengan adanya atau pengesahan aturan tersebut. Sementara, mereka yang tak setuju justru tidak datang.


"Yang setuju yang datang ke KSP memberikan dukungan penuh untuk segera diundangkan. Justru yang enggak setuju enggak pernah hadir," ujarnya.


"Menurut saya sudah ini bagian dari keputusan politik DPR, jalan dulu sudah. Nanti ada persoalan dimana persolannya akan ketahuan dimana mungkin ada hal yang perlu dilihat kembali atau di aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan. Tinggal begitu ya," imbuhnya.


Moeldoko menilai perbedaan pendapat adalah hal lumrah. Apalagi, dalam setiap pengesahan Undang-Undang itu tidak berjalan dengan mulus. Namun, pengesahan Undang-Undang kali ini menurutnya akan dipahami oleh setiap orang.


"Setiap UU yang lahir itu ada lah riak-riak seperti itu, karena semua itu tidak ada yang mulus. Kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami," paparnya.


Sebelumnya dilaporkan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi mengajukan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan belum lama ini.


Empat organisasi profesi itu yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).


"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, Rabu (12/7/2023).


UU Kesehatan dinilai cacat secara prosedur lantaran disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.


Selain itu, lanjut Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.


"Kami melihat ketergesa-gesaan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," tandasnya. ***A. Rasyid Muhammad


 Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved