Headlines News :
Home » » Waspada Kosmetik dan Obat-obatan Ilegal, Cek Daftarnya di Sini!

Waspada Kosmetik dan Obat-obatan Ilegal, Cek Daftarnya di Sini!

Written By Info Breaking News on Sabtu, 01 Juli 2023 | 09.26

Ilustrasi kosmetik dan skincare ilegal

Jakarta, Info Breaking News
– Banyak nya pebisnis nakal dibidang kosmetik dan kesahatan belakangan ini tanpa perduli dengan keselamatan jiwa orang, membuat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik dan skincare yang berbahaya karena bias memicu risiko kanker kulit.

BPOM mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di Tanah Air. Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Temulawak New and Day Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN Siang dan Malam

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super Dr Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day & Night

9. Ling Zhi Day & Night

10. Sj Sin Jung

11. Tabita

12. Krim Labella

BPOM mengimbau agar mereka yang menemukan produk serupa di pasaran untuk segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Tercatat ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022 dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

"Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace," tulis BPOM dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).

Tak hanya kosmetik, BPOM juga menemukan sederet obat yang mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin. Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia yang keamanan, khasiat dan mutunya tak dapat dipastikan.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.

Berikut daftar produk tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon Klanceng

2. Montalin

3. Wantong

4. Xion Ling

5. Gelatik Sari Manggis

6. Pil Sakit Gigi Pak Toni

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

8. Minyak Lintah Papua. *** Emilisa

Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved