Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Panji.
"Iya. Masih dalam proses," tuturnya, Senin (21/8/2023).
Whisnu juga menyampaikan pihaknya telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset-aset milik Panji yang diduga berkaitan dengan TPPU dan korupsi dana BOS.
Mengenai penetapan tersangka di kasus TPPU tersebut, Whisnu mengaku belum ada nama yang ditetapkan karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebelumnya diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Whisnu mengatakan Panji mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di yayasan yang berada di bawah naungannya tersebut.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Whisnu, Selasa (8/8/2023). ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !