Headlines News :
Home » » Baru Gelar OTT 3 Kali, KPK: Bukan Karena Luhut

Baru Gelar OTT 3 Kali, KPK: Bukan Karena Luhut

Written By Info Breaking News on Selasa, 15 Agustus 2023 | 08.25

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur

Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan minimnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada semester satu tahun 2023 bukan disebabkan oleh komentar Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, sejauh ini KPK baru menggelar OTT sebanyak tiga kali. Tiga OTT KPK tersebut terjadi dalam periode waktu awal tahun hingga 30 Juni 2023. OTT yang dilakukan KPK yakni terkait kasus suap di Kabupaten Kepulauan Meranti, proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian, serta proyek Bandung Smart City di Bandung. Sedangkan pada periode sama tahun lalu, KPK telah menggelar enam kali OTT.


Meski begitu, KPK meminta agar publik tetap memandang positif minimnya angka OTT pada tahun ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur menilai jumlah OTT yang menurun menunjukkan tindak pidana korupsi mulai bisa ditekan di Indonesia.


“Kita harus berbangga dengan menurunnya OTT, tidak ada OTT berarti tindak pidana korupsi mudah-mudahan menurun seiring dengan makin sedikitnya,” ungkapnya.


Sebelumnya, Luhut menyebut OTT bukan merupakan hal yang mesti dibanggakan secara terus-menerus. KPK juga punya peran besar dalam kerja di bidang pencegahan maupun perbaikan sistem.


"Ngapain bangsa ini kita pamer-pamer OTT-OTT melulu, bangga lihat itu? OTT Rp 50 juta Rp 100 juta, kau enggak pernah cerita berapa mereka menghemat triliunan-triliunan," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023).


"Kalau OTT-nya enggak ada malah lebih bagus. Berarti pencegahannya lebih baik," tandasnya. ***Rina Triana


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved