Bandung, Info Breaking News - Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) memotong hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat),” demikian bunyi putusan tersebut seperti dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muzaini Achmad.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan itu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara."
Perjalanan Karir jadi Bahan Pertimbangan Hukum
Kiprah Sudrajad sebagai Ketua PN hingga berhasil menjadi Hakim Agung MA menjadi salah satu alasan mengapa Majelis Hakim PT Bandung memotong hukumannya.
Majelis Hakim PT Bandung menyebut MA tidak bisa begitu saja mengabaikan masa pengabdian Sudrajad Dimyati.
"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya...,"
"..., kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI...," isi putusan tersebut.
"Negara dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana," lanjut putusan tersebut.
"Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara."
Diketahui, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh PN Bandung dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Ia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sudrajad dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama. *** Mil
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !