Headlines News :
Home » » Lukas Enembe Dengan Paket Komplit Judi, Jet mewah,Selebrties, dan Pindahkan Uang Puluhan Miliar via Jet Pribadi

Lukas Enembe Dengan Paket Komplit Judi, Jet mewah,Selebrties, dan Pindahkan Uang Puluhan Miliar via Jet Pribadi

Written By Info Breaking News on Minggu, 27 Agustus 2023 | 07.38


Jakarta, Info Breaking News
- Jujur ini baru berita, hingga media internasional pun banyak mengulas dan menjadi bacaan menarik bagi kalangan jetset, karena sekalipun LE merupakan seorang gubernur dikampung, bertampang jelek hitam dan frontal, tapi soalnya gebetan bidarai cantik sensual, mampu mengalahkan gaya lawyer Hotman Paris Hutalepea yang banyak dinyinyirin orang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Tidak sekali dua kali Lukas dipercaya memindahkan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah lewat jalur udara menggunakan jet pribadi. Hasil penyelidikan pihak KPK yang saat memeriksa pramugari, Selvi Purnama Sari, pramugari cantik betubuh seksi sang semongko sensual itu sebagai saksi, Jumat (25/8/2023).

Live Style Lukas Enembe yang sesungguhnya bertampang serem tapi menjadi idola kaum wanita sensual, karena memang faktor uang dan ke boros annya, menjadi daya tarik kuatnya selalu dikelilingi wanita cantik bertubuh wangi dan padat seksi. Perduli amat dengan uang miliar an yang sepanjang karier nya menjabat Gubernur Papua, besar nya uang belanja negara APBD nyaris tembus mendekati 12 Triliyun Rupiah per tahun, soal nasib rakyat nya yang hingga kini masih terus miskin dan pake celana Takoka bahkan terus berkecamuk nya kelompok anti pemerintah, bukan urusan penting. Apalagi nyata nya Lukas Enembe memiki banyak pasukan khusus yang menjaganya sebagai seorang Raja.

Suka tidak suka, fakta mengungkapkan bahwa modus korupsi Lukas Enembe jauh lebih elegan dan dikagumi banyak selebriti dunia, ketimbang prilaku munafik saat Menteri Agama yang juga menjadi ketum parpol PPP waktu ditangan mantan terpidana koruptor Prof. Dr. KH, Surya Dharma Ali, yang tega memakan uang qouta jamaah haji yang merupakan salah satu rukun Islam. 

Begitu juga saat menteri sosial juliary batu bara yang kini menghuni penjara karena korupsi Bansos disaat anak bangsa tak berdaya dihantam pandemi covid 19 kemaren itu. 


Walau semua komponen anak bangsa tidak berharap dan janganlah ada lagi koruptor model begitu, kasihan rakyat kasihan pemerintah, walaupun moral dan mentalitas sebagian besar oknum pejabat teras kita masih rapuh dan gampang terjebak dengan godaan haram. 

Maklum lah belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati walaupun UU nya sudah lama dibuat bisa dihukum mati jika korupsi uang bencana seperti dana covid 19. Tapi itulah negeri kita, mau sampai kapan terus-menerus begini

Harta, Wanita, dan Tahta adalah 3 paket kelemahan para koruptor, tapi masih mending sang gubernur bertampang jelek LE tapi dia sangat banyak membantu rakyat nya, soal uang negara, ohhh terlalu banyak para oknum penguasa yang jauh lebih bejad moralnya bahkan munafik karena sok bersembunyi di balik topeng tokoh Agama. 


Dan soal perempuan cantik pramugari bahenol itu pun menajdi saksi dan hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).


Tak hanya Selvi, KPK juga sempat memeriksa seorang wiraswasta, Agus Gunawan sebagai saksi. KPK mencecar Agus soal dugaan penukaran uang ke dalam bentuk valas.


“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” tutur Ali.


Diketahui, Lukas Enembe kini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). *** Tim redaksi


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved