Tidak hanya itu oknum LSM atau Ormas merangkap merangkap Wartawan bahkan memiliki media yang meminta-minta imbalan kepada korban yang ditargetkan jika dapat uang berita dihapus dan tidak dinaikkan. Anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun melarang seorang wartawan merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun menjadi anggota Ormas juga sebaliknya, tidak boleh merangkap.

Hendri Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan, jika ia (wartawan) ingin menjadi salah satu anggota Ormas ataupun LSM.

Hal itu dikatakan Hendri saat memberikan materi kepada puluhan wartawan yang melakukan studi banding, di ruang pertemuan Gedung Dewan Pers di Jakarta, beberapa bulan lalu.

Dalam kegiatan tersebut banyak materi yang dijelaskan Hendri Bangun, salah satunya seorang LSM / Ormas mengaku pewarta juga sebaliknya, tidak boleh merangkap.

“Seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM. Tapi, wartawan tersebut harus melepaskan terlebih dahulu statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas/LSM,” tegas Hendri Bangun, Kamis (11/02/2021).

Lebih lanjut Hendri Bangun mengatakan, banyak hal yang terjadi, contohnya seperti dia (oknum wartawan) ketika menulis berita, didalam isi berita tersebut dirinya juga sebagai narasumbernya, dikarenakan mengaku LSM/ Ormas, Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas mantan Sekjen PWI Pusat Periode tahun 2008 sampai dengan 2018 itu.

Hendri Bangun menegaskan dan membuka pintu lebar- lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Dewan Pers. Bila menemui LSM/ Ormas tapi mengaku juga sebagai wartawan mengancam ancam.

Sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada HPN di Ambon 2017 lalu. 

Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran kode etik jurnalistik. 

“Jangan ragu dan jangan takut laporkan ke Dewan Pers. Kita telah menyediakan juga laporan melalui online/ melalui website Dewan Pers. Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen, kalau terbukti memeras akan kita pidanakan,” tuntas Hendri Bangun.

Jurnalis itu menghasilkan karya dan menulis bukan pegang toa dan meminta-minta uang. Publik harus mengetahui mana wartawan, perusahaan pers, dan organisasi persnya yang benar, harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum.   ***Syin Arash 

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.