Headlines News :
Home » » Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ini Syaratnya

Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, Ini Syaratnya

Written By Info Breaking News on Jumat, 15 September 2023 | 10.30


Jakarta, Info Breaking News
- Pemerintah Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat secara resmi memperpanjang program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 23 September 2023.

Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.


Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Meski begitu, tidak semua kendaraan akan mendapatkan diskon ini. 


Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik menyebut diskon hanya diberikan khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun itu cukup membayar tiga tahun saja.


"Masyarakat Jawa Barat, mari cepat segera melakukan pendaftaran ulang terutama dalam program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang. Pajak kendaraan akan diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023 yaitu bebas BBNKB II, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya bayar tiga tahun," jelasnya.


Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan terkait dua program di atas:


Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II


1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli

5. Bukti pengalihan kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas difotokopi.


Syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 


1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK)

6. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak lima tahunan atau penerbitan STNK). ***Juwandi Supriyadi


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved