Pahrur Roji Dalimunthe |
Jakarta, Info Breaking News - Pakar Hukum Kejahatan Terorganisir Pahrur Roji Dalimunthe mengimbau agar Bareskrim Polri berhati-hati dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mengingat transaksi keuangan dalam pidana narkotika lebih terorganisir dibanding tindak pidana lainnya
"Ya hati-hati saja karena model transaksi keuangan narkoba beda dengan yang lain, mereka sudah rapih, bahkan antar pelaku bisa saling menutupi dan ngeblock," ujar Pahrur.
Ia menjelaskan transaksi keuangan narkotika biasanya kerap berbentuk tunai, tak seperti korupsi yang aliran uangnya bisa dilacak melalui perbankan.
"Begini, namanya narkotika, mereka itu layeringnya sudah bagus, beda dengan korupsi yang mungkin transaski korupsi via perbankannya jelas, biasanya mereka dari cash, secara prosedur, secara bentuk proses ini paling sulit ditelusuri, nanti tinggal justifikasi," jelasnya.
Berangkat dari hal tersebut, Pahrur meminta pihak penegak hukum agar benar-benar memiliki bukti kuat bahwa aset terkait dihasilkan dari tindak pidana narkotika. Jika tidak, maka membuka celah aset tersebut diklaim oleh pihak ketiga.
"Kesulitannya begini, jadi secara teknis saat penyidik sita, ada waktu bagi pihak ketiga yang merasa bahwa itu punya dia, dan merasa itu diperoleh secara sah untuk melakukan bantahan, dia bisa 'oh itu punya saya'. Dan itu yang harus dipersiapkan penyidik, benar enggak yang mereka sita ada aliran dana yang diduga kuat dari gembong si Freddy Pratama. Itu yang harus kuat, jadi enggak bisa asal sita," kata dia.
Kendati demikian, Pahrur menilai ada keuntungan tersendiri bagi penyidik Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal TPPU dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak perlu membuktikan adanya pidana awal saat merampas aset yang diduga kuat hasil korupsi.
"Dan keuntungan pakai TPPU sebenernya tidak perlu terbukti tindak pidana asalnya, yang penting ada dugaan kuat, bukti kuat TPPU-nya bisa diproses. Ada kasus pelaku di luar negeri kemudian cuci uangnya di Indonesia, pelakunya waktu itu di Malaysia, dia cuci uan Batam, pelaku yang di malaysia untuk pidana narkotika tidak ditangkap, tidak diproses tapi yang di Batam aset-asetnya disita dan dirampas untuk negara,"pungkasnya. *** Emil Simatupang.
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !