Headlines News :
Home » » Satgas KLHK Segel 13 Unit Usaha Penyebab Polusi di Jabodetabek

Satgas KLHK Segel 13 Unit Usaha Penyebab Polusi di Jabodetabek

Written By Info Breaking News on Sabtu, 09 September 2023 | 08.52

Rasio Ridho Sani saat berbicara di hadapan awak media, Jumat (8/9/2023)

Jakarta, Info Breaking News
- Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 13 perusahaan yang diduga menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sudah menghentikan sementara dan menyegel 13 perusahaan. Selain itu, dilakukan pula pemberian sanksi administrasi kepada 8 perusahaan dan proses sanksi administrasi terhadap 9 perusahaan. 


Selanjutnya, satgas kini tengah menyelidiki dua perusahaan dan melakukan pengawasan terhadap 13 perusahaan.


"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton atau batching plant serta pembuatan plastik," kata Rasio yang juga merupakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tersebut, Jumat (8/9/2023).


Berikut daftar perusahaan yang diberikan sanksi administrasi terkait pencemaran udara di Jabodetabek:


1. PT MBS, perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.


2. PT KBN, perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Marunda, Jakarta Utara. Termasuk tiga perusahaan di dalamnya, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM.


3. PT IVD, perusahaan peleburan logam yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.


4. PT BBA, perusahaan stockpile batu bara yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.


5. PT JSI, perusahaan semen yang berlokasi di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.


6. PT AK, perusahaan kertas di Cileungsi, Kabupaten Bogor.


Tak hanya itu, inilah daftar perusahaan yang dihentikan sementara dan diberi sanksi administrasi sebagai pencemar polusi udara khususnya parameter PM 2,5:


1.  PT ARMC, perusahaan beton yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.


2.  PT HB, perusahaan batching plant yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.


3. PT PIP, perusahaan beton yang berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan.


4. PT SAP, perusahaan batching plant yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang.


5. PT AMB, perusahaan precast yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.


6. PT PB, perusahaan precast yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.


7. PT SCG, perusahaan batching plant yang berlokasi di Tangerang Selatan.


8. PT FBI, perusahaan batching plant yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. ***Sam Bernas


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved