Headlines News :
Home » » Kejagung Periksa 2 Mantan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Kejagung Periksa 2 Mantan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Written By Info Breaking News on Kamis, 26 Oktober 2023 | 09.56

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana 

Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi pada hari Rabu (25/10/2023) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dari keenam orang saksi tersebut, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan para saksi yang diperiksa adalah YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel, S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018, IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018-Juli 2020, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022 sampai dengan sekarang, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017.


“Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (26/10/2023).


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Ketut.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.


Selanjutnya, nama Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) juga masuk ke dalam daftar tersangka.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan SB turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan. SB pun segera ditahan pada Selasa, 19 September 2023.


Tersangka Obstruction of Justice


Tak hanya empat orang di atas, Kejagung juga sebelumnya menahan tersangka IBN akibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice).


IBN sendiri merupakan Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” jelas Ketut.


Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved