Headlines News :
Home » » Pemilik Mobil di Singapura Wajib Kantongi Sertifikat Senilai Rp 1,6M

Pemilik Mobil di Singapura Wajib Kantongi Sertifikat Senilai Rp 1,6M

Written By Info Breaking News on Kamis, 05 Oktober 2023 | 09.39


Singapura, Info Breaking News
- Mimpi sebagian warga Singapura yang ingin memiliki mobil akan semakin sulit digapai dengan naiknya harga sertifikat kepemilikan mobil di negara tersebut.

Diketahui, warga Singapura yang hendak membeli mobil wajib mendapatkan sertifikat kepemilikan mobil atau certificate of entitlement (COE) yang berlaku selama 10 tahun. Sistem tersebut diberlakukan sejak tahun 1990 dengan tujuan mengendalikan jumlah kendaraan di negara tersebut.


Reuters, Kamis (5/10/2023) melaporkan sertifikat tersebut harganya kini meningkat menjadi menjadi US$ 106 ribu atau sekitar Rp 1,65 miliar.


Dengan adanya sistem COE, warga harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk membeli mobil. Tak jarang harganya bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan satu unit apartment/flat kecil.


Peningkatan aktivitas ekonomi pasca Covid telah menyebabkan lebih banyak pembelian mobil di negara kecil tersebut, sementara jumlah total kendaraan di jalan dibatasi sekitar 950.000. Maka dari itu, pemerintah pun memutuskan untuk meningkatkan harga COE.


Sosiolog Tan Ern Ser sempat menyebut masyarakat di Negeri Singa umumnya punya mimpi untuk memiliki uang tunai besar, kondominium mewah, dan mobil. Dengan harga mobil yang meroket, impian sebagian warga pun terpaksa sirna mengingat gaji rata-rata rumah tangga tahunan di Singapura berjumlah sekitar US$ 166 ribu atau Rp 2,5 miliar. ***Faradiba


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved